Sederet Aksi Janggal BPPBJ DKI di Lelang Mebel Sekolah Rp 87 Milliar
BPPBJ DKI) memperlihatkan sederet aksi janggal dalam keputusan menggagalkan lelang mebel sekolah.
Lelang mebel sekolah senilai Rp 87 milliar di Pemprov DKI semestinya tak perlu diulang.
Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov DKI (BPPBJ DKI) memperlihatkan sederet aksi janggal dalam keputusan menggagalkan lelang mebel sekolah.
Berdasarkan sumber dan data yang didapat Warta Kota, lelang ulang tak diperlukan apabila BPPBJ DKI tak melakukan sederet aksi janggal itu.
Kejanggalan tindakan BPPBJ DKI dijelaskan Dalam dokumen berjudul 'Kronologis gagal lelang pengadaan meja dan kursi siswa untuk sekolah di Provinsi DKI Jakarta Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2018'.
Dokumen itu dibuat Dinas Pendidikan DKI dan terlihat terdapat perbedaan pendapat antara BPPBJ DKI dan pejabat pembuat komitmen (PPK) Disdik DKI.
Di poin ke-10 dalam dokumen tersebut, disebut terdapat 6 perusahaan mengirimkan dokumen penawaran dalam lelang.
Ke-6 perusahaan itu adalah PT Annex Unique Indonesia, PT Karya Mentari Seraya, PT Elite Permai Metal Works, PT Tjakrindo Mas, PT Panca Harapan, dan PT Araputra Fortuna Perkasa.
Masih dalam dokumen itu, Pokja tertentu BPPBJ DKI menyebut seluruh peserta memenuhi syarat di evaluasi tahap administrasi dan koreksi harga.
Tapi pada saat evaluasi teknis, dokumen tersebut memperlihatkan bukti Pokja BPPBJ menilai tidak ada satu pun penawaran peserta yang memenuhi persyaratan.
Bahkan Pokja BPPBJ menghilangkan 1 persyaratan terkait sertifikasi FSC.
FSC merupakan sertikat produk mutu kayu yang menjelaskan kayu yang dipakai adalah produk dari hutan produksi dan ramah lingkungan.
Pokja BPPBJ justru menghilangkan syarat FSC dengan alasan hanya ada 1 perusahaan yang memiliki FSC.
Dan Pokja menganggap FSC hanya harus dimiliki apabila industri kayu indonesia mengekspor kayu ke luar negeri.
Sehingga Pokja menganggap sertifikat FSC tak dibutuhkan dalam lelang mebel sekolah di Jakarta.
Pokja BPPBJ akhirnya menulis pelelangan langsung gagal apabila tak ada penawaran yang lulus evaluasi penawaran sesuai Pasal 83 ayat 1 huruf d Perpres 54 tahun 2010.
Kejanggalan Itu
Namun PPK Disdik DKI berbeda pendapat dengan pokja BPPBJ.
Disdik DKI berpendapat sebenarnya ada 1 peserta yang memasukkan penawaran lalu lulus administrasi dan teknis.
Peserta itu adalah PT Araputra Fortuna Perkasa (PT Araputra), tetapi kemudian digagalkan dengan alasan kualifikasi.
Ada 2 Alasan Pokja BPPBJ menggagalkan PT Araputra yang diterangkan dalam dokumen buatan Disdik DKI itu.
Baca: Lelang Mebel Rp 87 Milliar Gagal, 118 Sekolah Pakai Meja-Kursi Bekas Untuk UNBK
Baca: Kelanjutan Lelang Mebel Sekolah Rp 87,3 Milliar di Jakarta Jadi Tak Jelas
Pertama, Ijin usaha industri (IUI) yang disampaikan kualifikasinya industri kecil. Padahal yang dipersyaratkan adalah kualifikasi non-kecil.
Kedua, PT Araputra tidak menyampaikan berita acara serah terima (BAST). BAST adalah bukti PT Araputra pernah melakukan pekerjaan serupa dengan pihak lain sampai tuntas.
Dalam dokumen itu, Disdik DKI memberi catatan bahwa pokja BPPBJ hanya memberikan berita acara hasil pelelangan tanpa dilampirkan upload dokumen lelang.
Akibatnya PPK Disdik DKI tak dapat mengklarifikasi ulang hasil evaluasi Pokja BPPBJ DKI.
Dalam dokumen itu, Disdik DKI beranggapan pokja BPPBJ salah menerapkan aturan terkait IUI yang mengacu peraturan kementerian perindustrian RI nomor 64/M-IND/PER/7/2016 tentang besaran jumlah tenaga kerja dan nilai investasi untuk klasifikasi usaha industri.
Aturan itu tak perlu diterapkan karena seharusnya yang diacu adalah UU tentang UKM, bukan IUI yang diatur dalam peraturan menteri tersebut.
Hal itu sesuai ketentuan di pasal 1 poin 34 Perpres 54 tahun 2010 yang berbunyi 'usaha kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri dan dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar, yang memenuhi kriteria usaha kecil sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai usaha mikro, kecil, dan menengah'.
Dalam Pasal 6 UU no 20/2008 tentang UKM disebut usaha menengah memiliki kekayaan bersih miniman Rp 500 juta Atau omset lebih dari 2,5 M setahun.
Sumber Warta Kota menyebut PT Araputra asetnya Rp 700 juta, dan omsetnya Rp 93 milliar dalam setahun.
Sehingga PT Araputra masuk kualifikasi non kecil sesuai UU no 20/2008.
Terkait gagalnya PT Araputra dengan alasan tak menyerahkan BAST, Disdik DKI berpandangan PT Araputra memiliki dokumen lain berupa Forwarder's Cargo Receipt (FCR).
Dokumen FCR memiliki kekuatan sama dengan BAST yang disebut Pokja BPPBJ tak dapat dipenuhi PT Araputra.
Belum Diputuskan
Ketua Pokja Tertentu BPPBJ DKI, Firman, membantah hal tersebut.
Menurut Firman, terkait BAST, tak ada persyaratan FCR.
"Gak ada persyaratan FCR," kata Firman dalam pesan singkatnya kepada Warta Kota, Jumat (13/4/2018).
Firman juga mengatakan keputusan lelang ulang sudah final dan telah disetujui Anies-Sandi.
"Pak Wagub (Sandiaga Uno) sudah tahu semuanya. Saya yang lapor langsung dan beliau juga sudah setuju dan segera lelang ulang," uca Firman..
Firman menyebut lelang ulang sebagai keputusan terbaik.
Bahkan Firman menyebut Kadisdik DKI sudah memerintahkannya untuk melelang ulang.
Tapi sampai Jumat (13/4/2018), Disdik DKI belum juga mengajukan permohononan lelang ulang.
"Paling lambat hari jumat ini (kemarin) Disdik DKI harus mengajukan ulang lelang agar penerimaan siswa baru sudahh ada meja kursi. Tetapi sampai saat ini belum ada surat permohonan lelangnya," kata Firman.
Rupanya Dinas Pendidikan DKI ternyata baru rapat dengan Sandiaga Uno pada Jumat (13/4/2018).
Rapat itu untuk memutuskan apakah mesti dilakukan lelang ulang atau cukup evaluasi ulang.
Sekretaris Disdik DKI, Susi Nurhati, membenarkan maksud rapat tersebut.
Tapi Sandiaga Uno ternyata menyerahkan keputusan lelang ulang kepada Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Sopan Andrianto.
Susi menolak bicara keputusannya apa. "Harus Kadisdik yang bicara ini," kata Susi ketika dihubungi Warta Kota, kemarin.
Kepala Disdik DKI, Sopan Andrianto, belum bisa dikonfirmasi terkait hal ini.
Ponselnya tak aktif sejak kamis lalu. Padahal sejumlah pejabat Disdik menyebut Warta Kota sudah menghubungi nomor yang benar.
Sementara itu akibat gagal lelang ini, 118 sekolah di Jakarta yang sudah rampung direhabilitas berat dan total pada tahun 2017, jadi belum memiliki mebel baru di tahun 2018 ini.
Dinas Pendidikan DKI Jakarta terpaksa mengeluarkan meja dan kursi bekas yang ada di gudang untuk dipakai 118 sekolah itu pada tahun 2018 ini.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/20161116-rehabilitiasi-smpn-231_20161116_210027.jpg)