Sederet Aksi Janggal BPPBJ DKI di Lelang Mebel Sekolah Rp 87 Milliar

BPPBJ DKI) memperlihatkan sederet aksi janggal dalam keputusan menggagalkan lelang mebel sekolah.

Warta Kota/Panji Baskhara Ramadhan
Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 231 Jakarta yang belum juga menerima mebel sekolah karena gagal lelang. Sekolah ini kini sudah rampung di tahun 2018. Foto ini diambil saat sekolah masih dalam proses rehabilitasi total pada tahun 2016 lalu. 

Kejanggalan Itu

Namun PPK Disdik DKI berbeda pendapat dengan pokja BPPBJ.

Disdik DKI berpendapat sebenarnya ada 1 peserta yang memasukkan penawaran lalu lulus administrasi dan teknis.

Peserta itu adalah PT Araputra Fortuna Perkasa (PT Araputra), tetapi kemudian digagalkan dengan alasan kualifikasi.

Ada 2 Alasan Pokja BPPBJ menggagalkan PT Araputra yang diterangkan dalam dokumen buatan Disdik DKI itu.

Baca: Lelang Mebel Rp 87 Milliar Gagal, 118 Sekolah Pakai Meja-Kursi Bekas Untuk UNBK

Baca: Kelanjutan Lelang Mebel Sekolah Rp 87,3 Milliar di Jakarta Jadi Tak Jelas

Pertama, Ijin usaha industri (IUI) yang disampaikan kualifikasinya industri kecil. Padahal yang dipersyaratkan adalah kualifikasi non-kecil.

Kedua, PT Araputra tidak menyampaikan berita acara serah terima (BAST). BAST adalah bukti PT Araputra pernah melakukan pekerjaan serupa dengan pihak lain sampai tuntas.

Dalam dokumen itu, Disdik DKI memberi catatan bahwa pokja BPPBJ hanya memberikan berita acara hasil pelelangan tanpa dilampirkan upload dokumen lelang.

Akibatnya PPK Disdik DKI tak dapat mengklarifikasi ulang hasil evaluasi Pokja BPPBJ DKI.

Dalam dokumen itu, Disdik DKI beranggapan pokja BPPBJ salah menerapkan aturan terkait IUI yang mengacu peraturan kementerian perindustrian RI nomor 64/M-IND/PER/7/2016 tentang besaran jumlah tenaga kerja dan nilai investasi untuk klasifikasi usaha industri.

Aturan itu tak perlu diterapkan karena seharusnya yang diacu adalah UU tentang UKM, bukan IUI yang diatur dalam peraturan menteri tersebut.

Hal itu sesuai ketentuan di pasal 1 poin 34 Perpres 54 tahun 2010 yang berbunyi 'usaha kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri dan dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar, yang memenuhi kriteria usaha kecil sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai usaha mikro, kecil, dan menengah'.

Dalam Pasal 6 UU no 20/2008 tentang UKM disebut usaha menengah memiliki kekayaan bersih miniman Rp 500 juta Atau omset lebih dari 2,5 M setahun.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved