Gedung di Sudirman-Thamrin Bermasalah, Sandi : Harus Ditertibkan
Tindakan tegas katanya akan diambil untuk menindaklanjuti pelanggaran lingkungan yang terjadi selama puluhan tahun itu.
WARTA KOTA, PADEMANGAN -- Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Salahudin Uno mengaku telah berdiskusi dengan pasangannya, Anies Rasyid Baswedan untuk menindak tegas gedung bermasalah.
Berdasarkan hasil sidak ke sejumlah gedung di kawasan komersil, Sudirman-Thamrin, Pemprov DKI menemukan sejumlah gedung tidak memiliki sumur resapan, bahkan belum dilengkapinya instalasi pengelolaan air limbah (IPAL) pada sejumlah gedung.
"Nakal. Nakal. Nakal sekali. Itu kalau ada septitank. Itu nakal. Ini protokol, banyak. Juga ada gedung-gedung BUMD milik Pemprov DKI juga. Nakal. Nakal. Nakal. Ini ya harus ditertibkan. Pak Anies mau tegasnya bukan hanya kepada yang kecil, tapi kepada yang besar-besar harus tegas," ungkapnya kepada wartawan dalam acara Jobfair Poskota, WTC Mangga Dua, Ancol, Pademangan, Jakarta Utara pada Kamis (12/4/2018).
Tindakan tegas katanya akan diambil untuk menindaklanjuti pelanggaran lingkungan yang terjadi selama puluhan tahun itu.
Sebab menurutnya, apabila peraturan tidak dipatuhi pengelola gedung kawasan elit, pelanggaran serupa diyakininya bakal terjadi, khusus lingkungan padat penduduk.
"Cuma ada satu hotel yang ada sumur resapan yang memadai. Hotel Pulman, kita sudah umumkan kemarin. Hotel-hotel sekitar situ kita kasih kesempatan lah mereka untuk memperbaiki. Dan kita beri tenggat waktu yang cukup. Mereka comply (patuh) terhadap ketentuan," ungkapnya.
"Dan kita harapkan mereka juga menjadi contoh bagi masyarakat yang lain. Kalau di jalan Protokol saja sudah tidak patuh, apalagi yang di tempat-tempat lain. Jadi yang di Protokol ini harus jadi teladan," jelasnya lagi.
Ketentuan tersebut katanya harus menjadi perhatian seluruh pihak, sehingga tidak ada alasan bagi penyewa gedung untuk berkilah.
Penyewa menurutnya memiliki hak untuk mengajukan keberatan kepada pemilik gedung agar menyediakan sumur resapan ataupun fasilitas IPAL.
"Pemilik gedung yang harus comply (memenuhi permintaan)," tutupnya menambahkan.
Seperti diketahui sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menutup puluhan gedung di kawasan komersil Sudirman-MH Thamrin dalam waktu dekat.
Tercatat sebanyak 37 gedung tidak memiliki sumur resapan, sedangkan tujuh gedung lainnya tidak memiliki instalasi pengelolaan air limbah (IPAL).
Keputusan pencabutan sertifikat layak fungsi (SLF) hingga izin operasional gedung itu diungkapkan Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan usai menerima hasil inspeksi mendadak tim terpadu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terhadap 80 buah gedung tinggi di kawasan Sudirman-Thamrin beberapa waktu lalu.
Dalam laporan tersebut, tim katanya hanya berhasil memeriksa sebanyak 77 buah gedung dari 80 gedung yang ditetapkan.
Tiga gedung tersebut, satu buah dalam kondisi hancur, satu buah dalam proses pembangunan serta sebuah gedung yang merupakan Gedung Kedutaan Besar Jerman harus mendapat izin terlebih dahulu dari Kementerian Luar Negeri
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/20180412-wakil-gubernur-dki-jakarta-sandiaga-salahudin-uno_20180412_200449.jpg)