Sabtu, 25 April 2026

Masyarakat Peduli Jurnalistik : Cabut Keppres Tentang Peringatan Hari Pers Nasional

Penghentikan perayaan HPN, bisa dilakukan oleh presiden dengan mencabut Keppresnya, atau masyarakat bisa mengajukan ke Mahkamah Agung

Penulis: | Editor: MNur Ichsan Arief
ist
20180407 Diskusi Hari Pers Nasional 

WARTA KOTA, PALMERAH ----- Banyak pendapat yang menyatakan bahwa Hari Pers Nasional (HPN) yang sudah digelar sejak 1985 dinilai sudah usang dan tidak mempunyai manfaat yang berarti bagi dunia pers di tanah air, dan penggunaan dana yang mencapai milyaran dari uang negara untuk kegiatan tersebut dinilai suatu pemborosan yang harus segera stop.

Pandangan berupa wacana penghentian HPN mengemuka pada acara diskusi "Hari Pers Nasional" yang diadakan Masyarakat Peduli Jurnalistik (MPJ), Kamis (5/4/2018) di Jakarta..

Pada kesempatan itu turut hadir sebagai narasumber, adalah pakar Hukum Tata Negara, Very Junaidi, dan mantan anggota komisioner Komisi Penyiaran Indonesia, Ezki Suyanto.

Menurut Very Junaidi, yang disampaikan dalam diskusi tersebut dirinya mengatakan, bahwa kegiatan HPN merupakan sebuah produk hukum yang diperkuat oleh Keputusan Presiden No 5 Tahun 1985.

"Penghentikan perayaan HPN, bisa dilakukan oleh presiden dengan mencabut Keppresnya, atau masyarakat bisa mengajukan ke Mahkamah Agung”, kata Very.

Sementara itu peserta diskusi yang sebagian besar adalah wartawan senior pada acara tersebut mempertanyakan aspek manfaat HPN bagi profesi mereka sebagai wartawan.

"Coba anda berkata jujur, apakah ada manfaat yang bisa dirasakan dari peringatan HPN itu, pasti jawabannya adalah tidak, pastinya profesi wartawan ini kerap dimanfaatkan oleh segelintir elit pengurus organisasi dengan menikmati HPN yang dibiayai oleh negara", ujar salah satu peserta, Gino F Hadi.

Menurunya, kegiatan HPN seperti sudah menjadi ajang bancakan, jalan-jalan dan bernostalgia kelompok tertentu, dan ini jelas mubazir dan mesti bisa segera dihentikan", katanya lagi.

Diskusi yang dipandu oleh wartawan senior lainnya, Haris Jauhari itu dihadiri sejumlah anggota MPJ Erwiyantoro, Jodhi Judono, Gino F Hadi, Abdul Manan, Rosihan Nurdin, Herman Wijaya, Teguh Imam Suryadi, Abdulhadi Lubis, Ibnu AS, Chandra NZ, Nanang Setiawan, Bramono, EW Barce, Fajar Kurniawan, dan Nanang Baso.

Nanang Setiawan wartawan asal dari Bandung mengungkapkan HPN jadi ajang pesta orang di pemda dan organisasi.

HPN dilaksanakan sejak jaman Presiden Soeharto berkuasa dengan mengeluarkan Keppres sebagai hadiah untuk pers.

"Untuk menghabisi pers, ada dua cara, yaitu beri dia fasilitas atau memenjarakan mereka, karena itu, HPN itu menjadi salah satu bagian dari fasilitas tadi", kata Haris Jauhari..

Sedangkan, lain lagi dengan yang dikatakan Ezki Suyatno, sebaiknya gerakan MPJ lebih banyak melibatkan masyarakat sipil dan elemen lainya, seperti KPAI, KPI, dan lakukan "road show" ke Watimpres sebagai telinga presiden agar lebihh tepat sasarannya..

"MPJ juga diharapan bisa melibatkan ICW yang kita pandang sebagai lembaga yang paling banyak informasi tentang kegiatan lembaga yang menggunakan dana dari pemerintah", ungkap Ezki.

Meski demikian, menurut Ezki, presiden kemungkinan masih butuh HPN minimal sampai Pilpres nanti.

Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved