Saling Gertak Dewi Perssik dan Petugas Transjakarta Berakhir Damai
Aksi saling gertak lewat laporan polisi antara Dewi Perssik dan petugas Transjakarta, Harry Maulana, berakhir damai.
Tapi klarifikasi Dewi berbeda dengan laporan yang disampaikan petugas transjakarta yang kemudian diketahui bernama Harry Maulana.
Melalui Kepala Humas PT Transjakarta Wibowo, Harry mengaku mendapatkan perkataan kasar dari pengendara mobil merek Jaguar dengan nomor polisi B 12 DP yang tak lain adalah suami Dewi.
"Tiba-tiba satu kendaraan mobil pribadi melaju masuk jalur dan langsung berhenti di depan petugas patroli seolah-olah mau menabrak. Pengendara mobil tersebut langsung membuka kaca samping dan berkata, 'Woy buka gue mau lewat',".
Mendengar perkataan yang kurang pantas, personel patroli tidak menghiraukan, kemudian pengendara tersebut kembali mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas.
Harry kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP/5891/XII/2017/PMJ/Dit Reskrimum tertanggal 2 Desember 2017.
Dalam laporan disertakan dugaan pelanggaran yang dilakukan terlapor, yakni Pasal 335 KUHP tentang Ancaman Kekerasan, Pasal 212 KUHP tentang Melawan Petugas, dan Pasal 315 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.
Pada 4 Desember 2017 Angga Wijaya balik melaporkan Harry atas tuduhan pencemaran nama baik seperti yang tertuang dalam Pasal 45 juncto Pasal 27 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Saling gertak lewat laporan polisi ini pun kini berakhir damai.(Sherly Puspita)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perseteruan Petugas Transjakarta dan Dewi Perssik yang Berakhir Damai" dan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/20171205-dewi-perssik_20171205_111258.jpg)