Senin, 8 Juni 2026

Rampas Mobil, Roy Martin dan Legito Ditangkap Polisi di Penjaringan

Roy Martin (38) dan Legito (24) ditangkap polisi lantaran mengaku-ngaku sebagai intel, dan merampas mobil box Daihatsu Gran Max.

Tayang:
Warta Kota/Panji Baskhara Ramadhan
Barang bukti yang disita Polsek Penjaringan. 

Baca: Sempat Cium Tangan Sembari Tanya Alamat, Hamet Rampas Kalung Emas Nenek Hasanah

Laporan Didik ditindaklanjuti, dan polisi mendapatkan informasi mengenai keberadaan mobil dan Legito.

Polisi saat itu melakukan pengembangan dan menangkap Legito di Banten, Kamis (29/3/2018).

"Penangkapan pelaku lainnya, yaitu Roy Martin Sianipar di hari yang sama di kawasan Kapuk Empang, Penjaringan. Keduanya saat ini telah berada di Polsek Penjaringan," kata Rahmat.

Polisi menyita barang bukti antara lain satu unit mobil, tiga buah STNK, dua buah pisau, dan satu buah kunci kontak kendaraan.

"Akibat perbuatannya itu, Roy dijerat Pasal 365 KUHP terkait pencurian dengan kekerasan dan diancam penjara hingga 12 tahun. Lalu, Legito dijerat Pasal 408 KUHP soal penadahan dengan hukuman maksimal kurungan penjara selama empat tahun," katanya.

Sumber: WartaKota
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved