Senin, 13 April 2026

Upah Insentif Guru di Tangerang Sebesar Rp650.000

Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Tangerang menggelar konferensi kerja ke- 3 tahun 2018 masa bakti 2014 - 2019

Warta Kota/Andika Panduwinata
Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Tangerang menggelar konferensi kerja ke- 3 tahun 2018 masa bakti 2014 - 2019 yang bertempat di Days Hotel and Suiters Jakarta Airport, Tangerang, Rabu (28/3/2018). 

WARTA KOTA, TANGERANG - Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Tangerang menggelar konferensi kerja ke- 3 tahun 2018 masa bakti 2014 - 2019 yang bertempat di Days Hotel and Suiters Jakarta Airport, Tangerang, Rabu (28/3/2018).

Sekretaris Daerah Kota Tangerang, Dadi Budaeri dalam sambutannya pembukaan kegiatan yang diikuti oleh seluruh kepala sekolah negeri SD dan SMP se kota Tangerang tersebut menyampaikan pihaknya telah memberikan perhatian lebih kepada tenaga pengajar melalui program pemberian insentif setiap tiga bulan.

"Perhitungannya per bulan tapi dibayarkan per tiga bulan, nominalnya sebesar Rp. 650.000," ujar Dadi.

Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Tangerang menggelar konferensi kerja ke- 3 tahun 2018 masa bakti 2014 - 2019 yang bertempat di Days Hotel and Suiters Jakarta Airport, Tangerang, Rabu (28/3/2018).
Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Tangerang menggelar konferensi kerja ke- 3 tahun 2018 masa bakti 2014 - 2019 yang bertempat di Days Hotel and Suiters Jakarta Airport, Tangerang, Rabu (28/3/2018). (Warta Kota/Andika Panduwinata)

Bahkan dengan nominal tersebut, lanjut Sekda, insentif yang diberikan kepada guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kota Tangerang bisa dikatakan yang terbesar jumlahnya jika dibanding daerah lain di Provinsi Banten.

"Bahkan bisa dikatakan yang tertinggi se-Indonesia," ucapnya.

Dalam acara yang mengambil tema 'Membangkitkan Kesadaran Koleltif PGRI dalam Meningkatkan Disiplin dan Etos Kerja Untuk Pendidikan Bermutu' tersebut, Sekda mengungkapkan Pemkot Tangerang juga mempedulikan terkait kesejahteraan tenaga pengajar yang berstatus honorer yang bekerja melalui sistem pemberian gaji standar yang telah ditetapkan.

"Kalau dilihat dari take home pay, pendapatannya bisa di atas angka Rp. 3 juta setiap bulannya," kata Dadi. (dik)

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved