Kamis, 7 Mei 2026

Ketua RW Kelurahan Papanggo Diaudit Warganya Sendiri Bikin Serem

Warga RW 9 Kelurahan Papanggo, Kecamatan Tanjung Priuk, Jakarta Utara, mengeluhkan pengelolaan kas RW yang tidak transparan dan cenderung tertutup.

Tayang:
WARTA KOTA/HAMDI PUTRA
Rumah Ketua RW 09, Hasan Sunardi di Komplek Bisma, Kelurahan Papanggo, Tanjung Priuk, Jakarta Utara, Rabu (28/3/2018). 

WARTA KOTA, TANJUNG PRIUK -- Warga RW 9 Kelurahan Papanggo, Kecamatan Tanjung Priuk, Jakarta Utara, mengeluhkan pengelolaan kas RW yang tidak transparan dan cenderung tertutup.

Perselisihan yang terjadi antara warga dan pengurus RW 9 telah berlangsung lebih dari 10 bulan sejak Mei 2017. 

Awalnya pengurus RW 9 tidak membuat Laporan Kas selama 6 tahun (2011-2016 untuk periode 2011-2013 dan 2014-2016) dengan berbagai alasan. 

Hal ini juga dipicu oleh pengelolaan kas RW yang tidak transparan dan tertutup untuk warga.

Hal itu tidak sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 171 Tahun 2016 tentang Pedoman Rukun Tetangga dan Rukun Warga.

Pada Bab VIII Pasal 45 tentang Pembiayaan dan Pengelolaan  Kekayaan RT dan/atau RW, tertulis bahwa "Kekayaan RT dan/atau kekayaan RW yang berupa uang dan inventaris harus dikelola secara tertib, transparan, tercatat dan dapat dipertanggungjawabkan serta diserahterimakan oleh Ketua/Pengurus RT dan/atau RW yang habis masa baktinya kepada Ketua RT dan/atau Ketua RW yang baru terpilih."

Setelah warga melakukan protes, akhirnya pihak RW pada bulan Juni 2017 membuat Laporan Kas tahun 2011-2016 tanpa dukungan buku kas dan bukti-bukti, bahkan kemudian direvisi dengan saldo akhir yang berbeda tanpa penjelasan.

Baca: 3 Acara dan Paket Seru Paskah di Mal serta Hotel

Baca: 4 Alasan Olok-Olok Planet Bekasi Harus Dihentikan Kata Konglomerat

Permasalahan pun berlanjut setelah warga mengetahui adanya bantuan insentif dana operasional RT/RW dari Pemda DKI Jakarta dan menanyakan hal tersebut kepada Ketua RW 9, Hasan Sunardi yang tidak dapat menjelaskan dan mempertanggungjawabkan penggunaan dana tersebut.

Warga juga meminta laporan sumbangan dari warga yang membangun rumah karena setiap warga yang membangun rumah diminta membayar sumbangan dan jaminan.

"Di komplek itu kalau orang mau bangun rumah dimintai jaminan uang senilai 3 juta dan sumbangan 2,5 juta. Emang udah ketentuannya begitu, ada rapatnya dulu." Demikian jelas Lurah Papanggo, Maryono.

Menurut Feriana, warga RT 11 RW 9, sumbangan tersebut merupakan penerimaan kas RW tetapi tidak tercantum dalam Laporan Kas RW.

Akhirnya warga membuat pengaduan ke Kelurahan Papanggo, dan setelah pertemuan yang di mediasi Lurah Papanggo, Maryono, hasil pertemuan tercantum dalam Notulen Rapat Lurah pada bulan Oktober 2017.

"Warga berharap pengurus RW 9 segera menindaklanjuti kesepakatan yang tertuang dalam Notulen tersebut. Tetapi pengurus RW 9 tidak bersedia memenuhi tuntutan warga atas semua iuran, sumbangan dan bantuan yang notabene adalah milik warga bersama," tutur Feriana.

Sumber: WartaKota
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved