Kamis, 30 April 2026

Mengancam Pakai Pisau, Dua Pemuda Ini Rampas Handphone Korban

Setelah merampas handphone korban, kedua pelaku langsung melarikan diri menggunakan Yamaha Mio M3.

Tayang:
Penulis: Junianto Hamonangan |
WARTA KOTA/JUNIANTO HAMONANGAN
Syaefudin (26) dan Danu Sutianto (22) tidak bisa berkutik setelah ditangkap anggota Polsek Metro Penjaringan usai menjambret handphone korban, Febriyan Palentino (14). 

WARTA KOTA, PENJARINGAN - Syaefudin (26) dan Danu Sutianto (22) tidak bisa berkutik setelah ditangkap anggota Polsek Metro Penjaringan usai menjambret handphone korban, Febriyan Palentino (14).

Pelaku mengancam korban dengan pisau untuk memuluskan aksinya. Kedua pelaku menjalankan aksinya di sekitar Jalan Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara, Minggu (18/3/2018) sekira pukul 23.00 WIB. Ketika itu korban yang sedang melintas di lokasi, langsung dicegat oleh para pelaku.

“Tiba-tiba pelaku mendatangi dan langsung mengancam korban menggunakan pisau, agar menyerahkan handphone miliknya,” ucap Kapolsek Metro Penjaringan AKBP Rachmat Sumekar, Selasa (20/3/2018).

Baca: Program Community Action Plan Anies-Sandi Mulai Masuk Tahap Lelang

Setelah merampas handphone korban, kedua pelaku langsung melarikan diri menggunakan Yamaha Mio M3. Namun aksi keduanya hanya berlangsung sementara, setelah tidak lama kemudian ditangkap.

“Pada saat beraksi, mereka ini berbagi tugas. Pelaku Danu berperan merampas handphone milik korban, dan pelaku Syaefudin berperan sebagai joki,” jelas Rachmat.

Berdasarkan hasil interogasi terhadap para pelaku, handphone korban sudah dijual kepada seorang penadah. Petugas kemudian langsung bergerak dan menangkap penadah bernama Galang, tidak lama kemudian.

Baca: Sandiaga Uno Ingin Tanam Banyak Pohon di Wisma Atlet

Barang bukti yang diamankan dari para pelaku yakni satu unit sepeda motor berikut STNK, uang tunai Rp 500 ribu, satu unit handphone, serta dua buah dompet.

Selanjutnya para pelaku dibawa ke Mapolsek Metro Penjaringan guna proses penyidikan lebih lanjut. Para pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian. (*)

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved