Breaking News:

JPU Akan Hadirkan Saksi dari Inggris di Sidang First Travel

L Tambunan menuturkan pihaknya tengah mencoba ada menghadirkan saksi dari Inggris dalam sidang First Travel berikutnya.

Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Andy Pribadi
Warta Kota/Budi Sam Law Malau
Anggota Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus First Travel L Tambunan di PN Depok, Senin (19/3/2018). 

WARTA KOTA, DEPOK -- Anggota Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus First Travel L Tambunan menuturkan pihaknya tengah mencoba ada menghadirkan saksi dari Inggris dalam sidang First Travel berikutnya.

Saksi ini katanya dihadirkan untuk mendalami dan memastikan terkait pembelian salah satu restoran di kawasan Pecinan London, Inggris yang dibeli Anniesa menggunakan dana jemaah umrah First Travel.

"Yang jelas kami sudah panggil terkait saksi yang ada di inggris untuk mendalami pembelian Restoran Nusa Dua di London Inggris oleh Anniesa," kata Tambunan usai sidang di Pengadilan Negeri Depok, Senin (19/3/2018).

Menurutnya terkait pemanggilan saksi yang ada di inggris pihaknya telah berkordinasi dengan duta besar Indonesia di Inggris.

"Kami sudah kordinasi dengan Duta besar Indonesia dan surat panggilan kami sudah layangkan," katanya.

Namun ia mengaku belum dapat memastikan kapan saksi bisa dihadirkan.

"Kami masih kordinasikan dan konfirmasikan lagi bahwa panggilan sudah sampai ke yang bersangkutan," katanya.

Ia menjelaskan dari keterangan beberapa saksi terungkap pula bahwa peran Kiki Hasibuan cukup signifikan dalam kasus ini.

"Selama inikan yang kita tau bahwa Kiki tak terlalu terlibat. Tapi dari keterangan saksi tadi, Kiki Hasibuan juga punya peran besar termasuk menentukan kuota jemaah," katanya.(bum)

Sumber: Warta Kota
  • Berita Populer
    Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved