Tilang Elektronik Akan Dirilis 4 Maret 2018 saat HBKB di Jakarta, Berapa Sanksi Dendanya?
Tilang elektronik ini akan diluncurkan pada Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di Jakarta, akhir pekan ini.
WARTA KOTA, PALMERAH----Pemerintah akan memberlakukan tilang elektronik atau e-Tilang untuk mempermudah pelayanan dan menjawab perkembangan zaman yang sudah hampir semua lini menggunakan sistem online atau daring.
Tilang elektronik ini akan diluncurkan pada Hari Bebas Kendaraan Bermotor di Jakarta, akhir pekan ini.
"e-Tilang memang masih manual, tapi nanti pembayarannya itu sudah menggunakan model aplikasi. Jadi artinya kalau saya orang jauh dari Surabaya, ditilangnya mungkin di Jakarta, bisa membayar lewat ATM, bank terdekat. Kemudian bisa langsung jalan kembali, barang bukti kami kembalikan," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi, Rabu (28/2/2018).
Baca: Tahun ini Ditargetkan Tilang Elektronik Beroperasi
Pemerintah akan bekerja sama dengan polisi untuk menerapkan e-Tilang ini yang akan diberlakukan di jembatan timbang, terminal, dan saat operasi gabungan dengan polisi.
Mekanisme e-tilang adalah apabila pengemudi terkena tilang, maka barang bukti diambil dan langsung membayar denda lewat ATM atau dengan mesin otomatis.
Baca: Polri Akan Uji Coba Tilang Elektronik
"Setelah membayar, bukti pembayaran itu dikembalikan kepada kami, barang bukti kami kembalikan, tapi dia sudah bayar denda," kata Budi seperti dilansir Antaranews.com.
Mengenai proses pengadilan, kementerian ini akan berkoordinasi dengan polisi.
"Mekanisme itu yang sedang kami atur. Karena tetap kalau Penyidik Pegawai Negeri Sipil harus ada semacam mengirim berkas lewat kepolisian. Nanti berkas manualnya kami kirim ke pengadilan tetap lewat kepolisian," kata Budi.
Mekanisme e-tilang bisa disesuaikan karena tidak termasuk tindak pidana yang harus hadir dalam pengadilan, melainkan pidana ringan.
Mengenai denda, kementerian ini tengah menggodok dengan Mahkamah Agung karena apabila tidak ada pengadilan, kemungkinan denda yang dikenakan adalah yang tertinggi.
"Sebetulnya itu bukan ranah saya. Kalau saya mungkin ada juga yang harus kita kenakan maksimal misalnya mungkin pelanggaran kelebihan muatan. kalau saya yang pasti hukuman Rp 500.000. Tapi semuanya berdasarkan keputusan menteri," kata Budi.
Budi menjelaskan e-tilang adalah salah satu upaya menghindari pungutan liar dengan tidak mempertemukan pelanggan atau pemohon dengan petugas.
Dia menambahkan sistem elektronik nantinya juga bukan hanya e-tilang, tetapi juga untuk pengurusan izin, seperti perizinan bus pariwisata.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/20180223masuk-jalur-cepat-di-margonda-3000-pemotor-dan-pengemudi-angkot-ditilang_20180223_162624.jpg)