Kapolsek Tambun: Dua Orang yang Datang ke Rumah Ustaz Minta Sumbangan
Ia mengatakan, pelaku terdiri dari dua orang, yakni seorang berusia 30 tahun, sedangkan seorang lainnya berusia 17 tahun.
Ancaman pidana
Menurut Sudjatmiko, mengenai penyebaran informasi yang salah ini sudah diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Polisi dapat memproses hukum pelanggaran undang-undang tersebut.
UU ITE memuat ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar kepada setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, ras, agama dan antar-golongan.
"Jaid kalau ada berita meresahkan, membuat cemas, tolong berpikir bijaksana. Bertanya dulu pada pihak berwenang. Jangan sampai terprovokasi dan emosi sekarang banyak isu hoax," ucap Sudjatmiko.(Setyo Adi Nugroho)
Berita ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul: Polisi Akan Usut Penyebar Hoaks soal Penyerangan Ustaz di Tambun Utara
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/20180222ustaz-di-bekasi-diteror-hendak-tunaikan-salat-duha_20180222_174220.jpg)