Sekeluarga Dibantai

Ternyata Sang Ayah yang Melakukan Pembantaian Sekeluarga di Tangerang, Ini Penyebabnya

Tersangka pembantaian satu keluarga di Perumahan Taman Kota Permai akhirnya terkuak. Ternyata tersangka merupakan suami dari korban.

Warta Kota/Andika Panduwinata
Polrestro Tangerang telah menetapkan pria berusia 60 tahun ini sebagai tersangka dalam tragedi pembantaian itu. Polisi menunjukkan barang bukti, Selasa (13/2/2018). 

WARTA KOTA, TANGERANG---Tersangka pembantaian satu keluarga di Perumahan Taman Kota Permai 2 Blok B6 Priuk, Kota Tangerang, pada Senin (12/2/2018) akhirnya terkuak.

Ternyata tersangka merupakan kepala keluarga atau suami dari korban.

Seperti diketahui dalam insiden tersebut ibu dan dua anaknya tewas.

Sedangkan sang ayah kritis dan segera dilarikan ke rumah sakit.

Korban yang meregang nyawa adalah Emah (40), Nova (19), dan Tiara (11).

Sementara itu suami korban yakni Muchtar Efendi (60).

Baca: CCTV Jadi Petunjuk Ungkap Pelaku Pembantaian Satu Keluarga di Tangerang

Polrestro Tangerang telah menetapkan pria berusia 60 tahun ini sebagai tersangka dalam tragedi pembantaian itu.

Pelaku membunuh para korban lantaran faktor ekonomi.

"Berdasarkan hasil otopsi ketiga korban ada beberapa luka tusukan di leher, perut, satu korban dalam keadaan luka parah, Muchtar Efendi dari hasil keterangan awal serta petunjuk, kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kapolrestro Tangerang Komisaris Besar Harry Kurniawan, Selasa (13/2/2018).

Harry mengatakan, pelaku membunuh istri dan kedua anak tirinya lantaran emosi.

Sebab sang istri mencicil mobil tanpa sepengetahuannya.

Baca: Pembantaian Sekeluarga, Korban Sempat Menjerit Sebelum Terbunuh

"Tiga hari sebelum kejadian pembunuhan terjadi, ada cekcok antara Emah sebagai korban istri siri ME terkait masalah jual beli mobil yang dilakukan istrinya ini tidak disetujui. Selama tiga hari cekcok terjadi di rumah itu yang akhirnya diakhiri pembunuhan," katanya.

Menurut Harry, tersangka membunuh istri dan kedua anaknya menggunakan sebilah pisau.

Senjata tajam ini disembunyikan di dalam lemari kamar belakang.

"Menggunakan senjata tajam, keterangan tersebut didapatkan saat kami mengunjungi, alat yang digunakan diselipkan di salah satu lemari atau pun tempat pakaian," kata Harry.

Baca: Pembantaian Sekeluarga dengan Cara Dibekap dan Dibacok

Harry menyebut akibat perbuatannya tersebut pelaku dijerat Pasal 338 dan 340 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup.

Kini, tersangka masih dalam perawatan intensif di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

Berusaha bunuh diri

Polisi Polrestro Tangerang menetapkan Muchtar Efendi (60) sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap istri sirih dan dua anak tirinya.

Setelah melakukan aksi tersebut, ia berusaha mencoba bunuh diri.

Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim Polrestro Tangerang Ajun Komisaris Besar Deddy Supriyadi.

"Kondisi tersangka ditemukan dalam keadaan kritis dengan luka tusuk di beberapa tubuhnya. Dia (Efendi) tergeletak di kamar berbeda dengan ketiga korban," kata Deddy, Selasa (13/2/2018).

Kendati ditemukan dalam kondisi hidup, Efendi mengalami luka tusuk dan bersimbah darah.

Lelaki berusia 60 tahun itu segera dilarikan ke rumah sakit guna pengobatan.

"Tersangka melukai dirinya dan melukai tubuhnya untuk mengakhiri hidupnya," katanya.

Setelah menghabisi nyawa keluarganya, ia melukai dirinya sendiri dengan sengaja menggunakan sebilah pisau.

Pisau itu sebelumnya digunakannya usai membantai istri dan kedua putrinya ini.

"Korban ada di kamar depan. Pelaku di kamar belakang dengan kondisi luka di leher dan luka diperut dalam keadaan terlentang. Senjata tajamnya ada di posisi kamar tersebut ditemukan," kata Deddy.

Efendi yang merupakan saksi kunci sekaligus dijadikan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan ini sempat menyimpan pisau di lemari pakaian.

Dan membuang sejumlah ponsel milik korban di atap rumahnya.

"Pisau diselipkan di lemari. Dia juga menaruh barang bukti empat unit ponsel milik korban ke atap," katanya.(*)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved