Pelanggaran Merek Projo, Jangan Lecehkan Hukum
Para pihak yang berkepentingan terkait gugatan pelanggaran penggunaan nama Projo disarankan untuk menghargai proses hukum yang sedang berjalan.
Tidak hanya disomasi lantaran dinilai menyalahgunakan kekuasaan, jajaran pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Projo turut digugat para kadernya ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat pada Kamis (12/1/2018) siang.
Gugatan tersebut diungkapkan salah satu kuasa hukum kader Projo yang menamakan diri sebagai Tim Hukum Jas Merah Projo, Soefianto Soetono berdasarkan keberatan yang dirasakan Jonacta Yani Pambukananta S selaku pendiri dan deklarator Projo dalam Pemilihan Gubernur DKI Jakarta pada tahun 2012 silam.
Sebab, lanjutnya, melenceng dari cita-cita dan tujuan dari Projo dan Jokowi, yakni mempersatukan masyarakat, jajaran pengurus DPP Projo justru menutup diri dan menyalahgunakan kewenangannya saat ini.
Padahal, Projo yang dibangun hingga sukses menghantarkan Jokowi masuk dalam bursa Pemilihan Presiden dan terpilih menjadi Presiden Republik Indonesia saat ini adalah hasil kerja keras seluruh kader Projo Nusantara.
"Projo bukan serta merta berdiri sendiri, sejarah panjang perjuangan mendukung Jokowi dijalani bersama-sama. Tetapi ketika melenceng dari tujuan yang sebenarnya, semuanya harus diperbaiki, Projo harus kembali pada marwahnya sebagai pemersatu rakyat, seperti yang dipesankan bapak Jokowi," ungkap Soefianto Soetono mewakili Jonacta ditemui pada Kamis (11/1/2018) malam.
Terkait hal tersebut, gugatan akan dilayangkan kepada Ketua Umum Projo Budi Arie Setiadi dan DPP Projo ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat pada Kamis (12/1/2018).
Soefianto berharap agar Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menerima gugatan untuk menyelesaikan polemik yang terjadi di tubuh Projo saat ini.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/20180129gugat-dpp-projo-deklarator-kami-ingin-kembalikan-marwah-projo_20180129_133943.jpg)