Mantan Pejabat Kementerian ESDM Beli Sabu dari Pekerja Klub Malam
Dari hasil pemeriksaan, lanjut Kompol Vivick, AR juga mengaku sudah beberapa kali mendapatkan sabu dari wanita teman dekatnya, M (30).
Penulis: Feryanto Hadi |
WARTA KOTA, KEBAYORAN BARU - AR (60), pensiunan pegawai Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, ditangkap jajaran Satres Narkoba Polres Jakarta Selatan, atas kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 0,64 gram.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Vivick Tjangkung mengatakan, AR mendapatkan narkoba dari karyawan sebuah tempat hiburan di Taman Sari, Jakarta Barat.
"AR ini merupakan pensiunan dari Kementerian ESDM sejak dua tahun lalu. Dulu ia menjabat sebagai Kepala Seksi Perizinan Pertambangan," ungkap Kompol Vivick Tjangkung saat menggelar jumpa pers di Mapolres Jakarta Selatan, Jumat (2/2/2018).
Baca: 71 Korban Jiwa Akibat Gizi Buruk dan Campak di Asmat Akumulasi Selama Beberapa Tahun
Dari hasil pemeriksaan, lanjut Kompol Vivick, AR juga mengaku sudah beberapa kali mendapatkan sabu dari wanita teman dekatnya, M (30).
"M bekerja sebagai pelayan di salah satu diskotek berisinial I di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat. Satu paket sabu dia beli Rp 800 ribu," terangnya.
AR dan M ditangkap bersama-sama di sebuah indekos di Mangga Besar, Taman Sari, Jakarta Barat. Mereka mengaku mendapatkan sabu dari seorang pengedar bernama AD. Satnarkoba Polres Jaksel kemudian mengembangkan kasus itu dan berhasil menangkap AD (35), pria yang mengedarkan sabu.
Baca: Beli Rp 300 Ribu, Penjual Satwa Dilindungi Menjualnya Rp 5 Juta per Ekor
Atas perbuatannya, ketiga tersangka kini ditahan di Mapolres Jakarta Selatan. Mereka akan dijerat pasal 114 ayat 1 juncto pasal 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Mereka terancam hukuman minimal lima tahun hingga maksimal 20 tahun penjara, dan denda Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar," jelas Kompol Vivick. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/pensiunan-kementerian-esdm-bawa-sabu_20180202_140424.jpg)