Selebaran Soal Debt Collector Viral, Benarkah Demikian?
Keberadaan debt collector atau lebih dikenal dengan istilah mata elang banyak dijumpai setiap sudut Ibu Kota.
WARTA KOTA, PALMERAH - Keberadaan debt collector atau lebih dikenal dengan istilah mata elang banyak dijumpai setiap sudut Ibu Kota.
Mereka bertugas di pinggir jalan, pertokoan ataupun lokasi strategis lainnya untuk memantau nomor kendaraan yang melintas.
Apabila ditemukan nomor kendaraan yang terdapat dalam buku hitam atau kredit macet, sang mata elang tidak segan menghentikan dan mengarahkan pemilik beserta kendaraannya ke kantor leasing terdekat.
Keberadaan mata elang seringkali dikonotasikan dengan adanya perampasan kendaraan, perlawanan hingga pencurian.
Dalam sejumlah kejadian, penarikan kendaraan yang dilakukan mata elang pun berujung pada tindak pidana kekerasan, baik kekerasan yang dilakukan debitur lantaran tidak rela mengikuti prosedur yang disampaikan ataupun sebaliknya.
Beragam pendapat dilontarkan terkait pro dan kontra keberadaan barisan mata elang sejak lama.
Hal serupa pun terjadi ketika selebaran tentang mata elang beredar di lini media sosial sejak beberapa hari belakangan.
Dalam Selebaran tersebut, aktivitas para mata elang disebut telah melanggar Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 130/PMK.010/2012 tentang pendaftaran Fidusia bagi perusahaan pembiayaan atau leasing yang dikeluarkan tanggal 7 Oktober 2012. Sehingga pihak leasing tidak dapat serta merta menarik kendaraan yang gagal bayar karena adanya perjanjian fidusia.
Adapun isi selebaran tersebut adalah sebagai berikut:
"Perjanjian fidusia ini melindungi aset konsumen, alur yg seharusnya terjadi adalah pihak leasing melaporkan ke pengadilan!
Sehingga kasus Anda akan disidangkan dan pengadilan akan mengeluarkan surat keputusan untuk menyita kendaraan Anda.
Kendaraan Anda akan dilelang oleh pengadilan dan uang hasil penjualan kendaraan melalui lelang tersebut akan digunakan untuk membayar utang kredit Anda ke perusahaan leasing,
lalu uang sisanya akan diberikan kepada Anda."
Namun, apabila mengalami kejadian penarikan kendaraan oleh mata elang, sisi surat itu menjelaskan pihak debitur memiliki hak untuk meminta surat fidusia asli yang dipegang oleh pihak leasing.
Apabila sebaliknya, leasing akan didenda minimal Rp 1,5 miliar.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/20160229-debt-collector-ditangkap_20160229_174138.jpg)