Organda Minta Pemerintah Konsisten Terkait Aturan Taksi Online
Ateng meminta kepada pihak berwenang agar menindak taksi online yang tidak mengikuti aturan yang berlaku.
Penulis: Feryanto Hadi |
WARTA KOTA, KEBAYORAN BARU -- Masa transisi tiga bulan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No.108 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek akan segera berakhir.
Mulai 1 Februari 2018 aturan ini sudah efektif diberlakukan untuk angkutan online, khususnya roda empat.
Ateng Haryono selaku Sekjen DPP Organda meminta kepada pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan beserta instansi turunannya untuk konsisten melakukan penegakan aturan tersebut.
"Kami harap aturan ini bisa dijalankan dengan komitmen. Selama ini sudah banyak terjadi benturan antara anggota Organda dengan pengemudi online karena aturan tidak ditegakkan," jelasnya dalam diskusi bertajuk Implementasi Regulasi Taksi Online di Hotel Falatehan, Jakarta Selatan, Jumat (26/1).
Ateng meminta kepada pihak berwenang agar menindak taksi online yang tidak mengikuti aturan yang berlaku.
"Sama halnya ketika taksi konvensional juga ditindak kan? Nah, kami hanya ingin perlakuan yang sama untuk taksi online yang melanggar," imbuhnya.
Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan mengimbau para pengemudi serta aplikator angkutan untuk melengkapi persyaratan yang masih belum dilengkapi.
Pembinaan pun akan dilakukan.
“Saya tekankan kami tidak ragu-ragu dalam bertindak. Filosofis dari PM 108 yaitu kami berada di posisi tengah-tengah mengayomi kedua belah pihak,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi dikutip dari keterangan persnya, Kamis, 18 Januari 2018.
Budi menjabarkan, yang perlu dilengkapi pengemudi angkutan berbasis online antara lain memiliki SIM umum, bergabung dengan badan hukum yang memiliki izin penyelenggaraan, dan melengkapi dokumen perjalanan yang sah seperti STNK.
Kemudian, bukti lulus uji dan kartu pengawasan, serta kendaraan dilengkapi dengan tanda khusus berupa stiker ASK.
"Sebelum melakukan penegakan hukum, kita sudah melakukan beberapa langkah untuk mendorong pengemudi dan aplikator melengkapi persyaratan. Sudah kami lakukan sejak PM 108 ditetapkan, yaitu pembuatan SIM Umum di Samsat, uji KIR di Pulogadung, dan pemasangan stiker ASK di Ancol," tuturnya.
Terkait dengan kuota angkutan online per daerah, Budi mengatakan, bahwa saat ini yang sudah menyampaikan usulan penetapan jumlah kuota baru 13 provinsi. Sehingga, saat ini belum bisa ditetapkan secara nasional.
“Kami mendorong bagi provinsi lain yang belum mengajukan agar segera disampaikan usulannya,” tambahnya.
Carlo Manik selaku Direktur Lalulintas dan angkutan BPTJ, menjelaskan, pihaknya telah mengeluarkan kuota bagi 36.510 armada taksi online se jabodetabek dari sekitar 60 perusahaan yang mendaftar.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/20180126organda-minta-pemerintah-konsisten-terkait-aturan-taksi-online_20180126_170842.jpg)