Sabtu, 11 April 2026

Bikin Macet, Dishub Tilang Puluhan Angkot yang Ngetem di Simpang Pasar Minggu

Puluhan personel Dishub itu datang secara cepat dengan membagi tugas masing-masing.

Penulis: Feryanto Hadi |
WARTA KOTA/FERYANTO HADI
Puluhan personel Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan menindak tegas sopir angkot yang mengetem di sekitar simpang Pasar Minggu atau di atas underpass, Kamis (18/1/2018) siang. 

WARTA KOTA, PASAR MINGGU - Puluhan personel Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan menindak tegas sopir angkot yang mengetem di sekitar simpang Pasar Minggu atau di atas underpass, Kamis (18/1/2018) siang.

Kasudin Perhubungan Jakarta Selatan Christianto mengungkapkan, para sopir angkot itu tidak juga jera, padahal pihaknya sering menindak tegas dengan melakukan penilangan.

"Ngetemnya itu di depan pos polisi dan Dishub, di atas underpass perempatan Raya Pasar Minggu Jakarta Selatan. Keberadaan mereka sering bikin macet karena lalin di sana kan cukup ramai," kata Christianto.

Baca: Mendagri: e-KTP akan Bermasalah Setiap Tahun

"Angkot yang biasa ngetem ini sudah sering ditertibkan namun masih bandel," imbuhnya.

Christianto menambahkan, para sopir tidak punya kesempatan kabur dari penertiban ini, lantaran sebelumnya para personel sudah berkoordinasi satu sama lain. Puluhan personel Dishub itu datang secara cepat dengan membagi tugas masing-masing.

"Hari ini kita tindak 12 angkot di BAP tilang. Mereka beralasan ngetem mencari sewa paling banyak di perempatan. Namun tetap kita tindak tegas untuk mengurai kemacetan," ujar Christianto.

Baca: Partai Gerindra Nilai Jenderal Gatot Nurmantyo Korban Syahwat Politik Jokowi

Kepala Seksi Pengendalian Operasional Sudinhub Jakarta Selatan Edi Sufaat menambahkan, untuk lokasi penertiban sepanjang hari ini bukan hanya di Pasar Minggu.

Petugas juga menyisir sejumlah titik rawan parkir liar di daerah Tebet, Lenteng Agung, Jalan Kalibata, Jalan Pal Batu, dan Jalan Pengadegan, dengan melakukan penderekan.

"Secara keseluruhan kami menindak tujuh kendaraan roda dua, 10 kendaraan roda empat, cabut pentil untuk empat bajaj, 12 angkot di-BAP, dan empat mobil diderek," tuturnya. (*)

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved