Jumat, 10 April 2026

Pilkada Tangerang

KPU Tangerang Persiapankan Penyusunan dan Pemutakhiran Data Pemilih

Petugas Pemutakhiran Data Pemilih merupakan ujung tombak KPU dalam melakukan pemutakhiran data pemilih.

Warta Kota/Andika Panduwinata
Ketua KPU Kota Tangerang, Sanusi Pane yang menjadi nara sumber sebagai pengantar materi Bimbingan Teknis untuk para PPS 

Laporan Wartakotalive.com Andika Panduwinata

WARTA KOTA, TANGERANG - Petugas Pemutakhiran Data Pemilih atau yang disingkat PPDP merupakan ujung tombak Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam melakukan pemutakhiran data pemilih.

Oleh karena itu PPDP sangat penting perannya dalam proses penyusunan daftar pemilih.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Ketua KPU Kota Tangerang, Sanusi Pane.

Karena strategisnya peran PPDP, penyelenggaraan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang tahun 2018 sangat bergantung pada kinerja PPDP di lapangan.

Ia menjelaskan jika PPDP berkerja secara optimal dalam proses verifikasi faktual, maka akan tercipta DPT yang akurat dan berkualitas.

Bimtek yang dilaksanakan oleh KPU Kota Tangerang kepada PPS se-Kota Tangerang dilaksanakan berdasarkan zona yang telah ditentukan oleh KPU Kota Tangerang.

Pada Bimtek kali ini Ketua KPU Kota Tangerang, Sanusi, yang menjadi nara sumber sebagai pengantar materi untuk para PPS.

Jadwal Pemuktahiran Data Pemilih yang dilaksanakan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) telah ditentukan dalam Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Pelaksanaan pemuktahiran data pemilih oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) yakni selama 30 hari.

"Pada tanggal 20 Januari 2018 sampai 18 Febuari 2018 besok, kami akan lakukan gerakan mencoklit, untuk mendata semua pemilih yang ada di Kota Tangerang, agar data pemilih yang kita punya akurat," ujar Sanusi saat memberikan materi kepada PPS di Kelurahan Suka Rasa, Kota Tangerang, pada Sabtu (13/01/2018).

Pada Persiapan Verifikasi Faktual Sebelum melakukan verifikasi Faktual PPDP harus memastikan beberapa hal sebagai berikut.

Di antaranya menerima danmemeriksa seluruh dokumen dan peralatan yang diperlukan di lapangan serta mempelajari seluruh dokumen dan kegunaan setiap formulir.

Pada Pelaksanaan Pemutakhiran PPDP, dua hari pertama lakukan lah pengecekan data pemilih terlebih dahulu ke rumah ketua RT/RW atau tokoh masyarakat setempat.

Hal - hal yang perlu ditanyakan adalah apakah ada perubahan data terbaru diwilayahnya.

Sumber: WartaKota
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved