Ganjal Mesin ATM dengan Tusuk Gigi, Erwin dan Agung Mendekam di Penjara

Erwin (28) dan Agung (37) ditangkap polisi karena kedapatan melakukan kejahatan dengan modus mengganjal lubang ATM dengan tusuk gigi.

Penulis: Feryanto Hadi |
Tribunnews.com
Ilustrasi: Mesin ATM dibobol kawanan rampok. 

Saat itu korban datang kembali ke ATM dan menemukan pelaku sedang bertransaksi mengambil uang dengan kartu ATM miliknya.

Melihat tabungan miliknya dikuras pelaku, korban kemudian berteriak meminta tolong.

"Sebelumnya korban ingin nanyain kartu ATM miliknya kok beda. Tapi pas masuk ke bilik ATM ternyata saat itu pelaku lagi ngambil uang korban. Korban berteriak minta bantuan dan pelaki diamankan anggota lantas yang ada di pos," terangnya.

Kapolsek Cilandak Kompol Sujanto menambahkan, dalam pengakuan pelaku, saat menajalani aksinya sudah menyediakan beragam jenis kartu ATM.

Hal ini dilakukan untuk menukarkan yang sesuai jenis kartu korbannya.

Selama beraksi, pelaku selalu berpindah-pindah lokasi. Biasanya korban melakukan di ATM yang sepi dan jauh dari pantauan pengamanan.

" Dari barang bukti ada 15 kartu atm dan 26 tusuk gigi. Untuk uang (korban) belum sempat diambil dia baru mencoba mengambil," kata Kompol Sujanto.

Kini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved