100 Hari Anies Sandi
Menyedihkan! Status BW di TGUPP Anies-Sandi Sama dengan Satpol PP Non-PNS
Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Anies-Sandi benar-benar dianggap barang rusak.
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Theo Yonathan Simon Laturiuw
WARTA KOTA, GAMBIR -- Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Anies-Sandi benar-benar dianggap barang rusak.
TGUPP tak duduk secara benar dalam sistem birokrasi Pemprov DKI Jakarta.
Mantan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto (BW) yang ditunjuk Anies menjadi Kepala Bidang Pencegahan Korupsi TGUPP juga statusnya amat aneh.
Anies berkoar-koar BW adalah seorang profesional/ahli yang dipekerjakan dalam TGUPP.
Tapi berdasarkan aturan yang dibuat Anies, status BW dalam TGUPP bukan profesional maupun ahli.
BW hanya berstatus pegawai non-PNS Bappeda DKI yang diangkat lewat SK Gubernur, dan diberi honor dari APBD DKI.
Jadi status BW sama saja dengan ratusan guru non-PNS maupun Satpol PP non-PNS atau petugas Damkar non-PNS di lingkungan Pemprov DKI.
Hal itu terjadi karena Anies mengubah kriteria profesional dalam 2 Pergub tentang TGUPP yang ditekennya, Pergub 187/2017 dan Pergub 196/2017.
Kriteria profesional/ahli yang sebelumnya ada di Pergub 411/2016 diubah Anies menjadi Non-PNS dalam 2 Pergub yang ditandatanganinya.
Hal ini menjadikan honorarium BW dan 76 anggota TGUPP lainnya menjadi sah dibayar APBD tanpa lewat pelelangan.
Baca: Awal Tahun Keluarga Ayu Ting Ting Terkena Musibah, Semoga Diberikan Kesabaran
Baca: 5 Kesalahan Disparbud DKI Sampai Diskotek MD Jadi Tempat Produksi Sabu, Nomor 4 Paling Parah
Honorarium anggota TGUPP jadi masuk kategori belanja tak langsung Bappeda, karena status anggotanya non-PNS.
Makanya bisa dibayar langsung dari APBD tanpa lewat skema lelang apabila status anggotanya masih profesional/ahli.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/bambang-widjojanto_20180104_211416.jpg)