Minggu, 19 April 2026

Kisah Pilu Rabitah, TKW yang Ginjalnya Hilang di Qatar

Tim Pendamping Rabitah mendesak polisi bukan hanya menangkap calo Ulf dan In, melainkan juga otak dari sindikat perdagangan orang.

Editor: Fred Mahatma TIS
Kompas.com/Fitri Rachmawati
RABITAH masih tetap berjuang untuk mendapatkan keadilan dalam kasus kehilangan organ tubuhnya saat bekerja di Qatar. 

Kasus Rabitah dan Juliani sangat berliku dan sulit terbongkar.

Selain karena kasusnya terjadi 2014 silam, pihak yang terlibat sudah banyak yang tak terlacak. Karena itu, aparat melakukan empat kali gelar perkara kasus tersebut untuk memastikan adanya TPPO yang melibatkan dua tersangka.

Setelah pengembangan, kemungkinan tersangka bertambah setelah 20 saksi diperiksa.

Menitip nasib di tangan tekong

Sindikat TPPO seperti penyakit menular yang mewabah. Korbannya bisa mencapai ribuan orang serta selalu menyasar anak di bawah umur dan mereka yang kebingungan mencari kerja.

Seperti Rabitah dan Juliani yang masih di bawah umur terjerat iming-iming calo atau tekong yang juga adalah tetangga mereka sendiri.

Keinginan lari dari kemiskinan seolah menjadi pilihan terakhir menitipkan nasib ke negeri orang lewat tangan tekong.

Rabitah dan Juliani, kata Pujiwati, adalah jalan membongkar sindikat perdagangan orang di NTB.

Ia mengaku sulit menjerat calo TKI karena selalu bisa lepas dari jerat hukum akibat bukti yang kurang atau korban yang enggan melapor dan tak mau memberi kesaksian.

“Mereka tereksploitasi dan tak menyadari bahwa itu bahaya besar untuk mereka sehingga kerja aparat dan pemerintah akan berat,” kata Puja.

Pujawati mengatakan, pihaknya menjerat kedua tersangka dengan Pasal 10 dan Pasal 11 juncto Pasal 6 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.

Jerat pasal itu didasari kejahatan tersangka dalam perekrutan, modus TPPO, dan eksploitàsi. Tersangka juga membantu pemalsuan dokumen.

Misalnya tahun kelahiran Rabitah yang sebenarnya tahun 1992 diubah menjadi 1985.

Juliani dipalsukan juga tahun kelahirannya, yang semula 2005 menjadi tahun 1988, dengan alamat palsu.

Tim penyidik juga menelusuri Perusahaan Pengerah Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) Falah Rima Hudaity Bersaudara di Jakarta.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved