Kamis, 16 April 2026

Kompensasi Pendirian 7.000 Tiang Mikrocell Dinilai Tidak Wajar

DPRD DKI mempertanyakan kompensasi yang diterima Pemprov DKI atas sewa lahan untuk pembangunan 7.000 tiang Mikrocell.

Warta Kota/Theo Yonathan Simon Laturiuw
Salah satu tiang mikrocell pemancar 4G di Jakarta. 

WARTA KOTA, PALMERAH-DPRD DKI makin mengeras soal berdirinya 7.000 tiang mikrocell di lahan aset Pemprov DKI tanpa membayar sewa lahan.

Ketua Komisi A DPRD DKI, Riano P Ahmad, mengatakan, kompensasi pendirian tiang mikrocell ke Pemprov DKI cenderung tak seimbang dan tak wajar.

"Kok Pemprov DKI mau cuma dikasih CCTV saja. Kamera CCTV juga ditempelnya di tiang mikrocell milik perusahaan swasta itu. Ujung-ujungnya mereka saja yang untung itu," kata Riano ketika dihubungi Wartakotalive.com, Kamis (28/12/2017).

Riano curiga ada oknum-oknum di Pemprov DKI terkait hal itu.

"Coba hitung, 1 tiang mikrocell itu kan bisa disewa beberapa perusahaan telekomunikasi. Keuntungannya berapa itu. Kok bayar sewa lahan saja tak mau," kata Riano.

Menurut Riano, amat tak masuk pembayaran sewa lahan tereliminasi hanya karena perusahaan sudah membayar retribusi pemanfaatan kekayaan daerah.

"Sekarang mereka cuma ditarik retribusi Rp 1 juta per tiang seumur hidup dan kasih siaran CCTV ke Pemprov DKI. Wajar nggak itu? Kalau menurut saya nggak wajar dengan yang mereka (perusahaan penyedia tower) dapat dari 1 titik tiang. 1 tiang itu kan bisa disewa beberapa perusahaan telekomunikasi," ujar Riano.

Riano mengatakan, kesalahan paling parah yang menunjukkan ada oknum di Pemprov DKI adalah penggunaan Pergub 195/2010 tentang petunjuk pelaksanaan penempatan jaringan utilitas untuk pendirian tiang mikrocell.

Seharusnya, kata Riano, Pemprov DKI menggunakan Pergub 14 tahun 2014 tentang penyelenggaraan menara telekomunikasi (Pergub 14/2014) apabila punya niat menarik sewa aset.

"Ini kan tiang mikrocell tapi pakai izinnya itu izin penempatan bangunan pelengkap. Padahal ada Pergub 14/2014 soal menara telekomunikasi. Kenapa nggak pakai Pergub itu saja," ujar Riano.

Apalagi di Pergub 14/2014 sudah jelas penyedia menara telekomunikasi wajib melampirkan perjanjian sewa menyewa lahan apabila hendak mendapatkan izin mendirikan bangunan (IMB) menara.

"Ini kan aneh. Ada Pergub dimana Pemprov bisa tarik sewa lahan, tapi tak digunakan. Malahan pakai Pergub lama tahun 2010 yang hanya ditarik retribusinya saja," kata Riano.

Makanya, DPRD DKI bakal mengevaluasi habis-habisan soal tiang mikrocell di Jakarta.

"Kita akan evaluasi detail dari mulai kompensasi yang mereka berikan sudah sesuai izin maupun PKS atau tidak. Tingginya sesuai tinggi maksimal 15 meter atau tidak, dan yang terakhir dari sisi aturan akan kita tinjau juga," kata Riano.

Menurut Riano, tak sulit untuk merevisi Pergub. "Pergub itu fleksibel. Bisa direvisi itu," kata Riano.

Bahkan Permendagri 19 tahun 2016 yang kini jadi pelindung penyedia tiang mikrocell tak dikenakan sewa lahan pun mudah jika mau direvisi.

"Kalau direvisi, hasil revisinya bisa saja diberlakukan surut. Artinya semua tiang mikrocell yang sudah terlanjur berdiri ya mesti ditarik sewa lahan yang dihitung dari mulai tahun dimana tiang itu berdiri," ujar Riano.

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved