Rabu, 6 Mei 2026

Aturan Ini Larang Pemprov Tarik Sewa Lahan Tiang Mikrocell Sinyal 4G

DPRD DKI Jakarta tengah meributkan 8 perusahaan penyedia tower telekomunikasi yang tak membayar sewa lahan

Tayang:
Warta Kota/Theo Yonathan Simon Laturiuw
Salah satu tiang mikrocell pemancar 4G di Jakarta. 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Theo Yonathan Simon Laturiuw

WARTA KOTA GAMBIR -- DPRD DKI Jakarta tengah meributkan 8 perusahaan penyedia tower telekomunikasi yang tak membayar sewa lahan aset Pemprov selama beberapa tahun belakangan.

Terutama terkait tiang mikrocell pemancar sinyal 4G yang sebagian besar berdiri di lahan pemerintah.

Bahkan anggota dewan yang marah menuding Pemprov DKI kehilangan pendapatan sampai triliunan rupiah.

Tapi Pemprov DKI memang tak bisa menarik sewa lahan karena terhalang sejumlah aturan lebih tinggi dari Pergub DKI Jakarta nomor 195 tahun 2010 (Pergub 195/2010).

Pergub 195/2010 merupakan dasar pemberian izin tiang mikrocell di Jakarta.

Pergub itu mengatur tiang mikrocell harus memiliki izin penempatan bangunan pelengkap.

Izin juga sudah memberi kewajiban kepada pemilik tiang agar memberikan akses Kamera CCTV setiap 1 izin pendirian tiang.

Pemilik tiang juga sudah dikenakan retribusi pemakaian kekayaan daerah sebesar Rp 1 juta per 1 titik tiang mikrocell.

Hal itu diatur dalam UU No.28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Selanjutnya Permendagri nomor 19 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Permendagri 19/2016) yang menghalangi Pemprov DKI menarik sewa lahan dari tiang mikrocell.

Larangan itu tertulis dalam Pasal 80 ayat 2 Permendagri 19/2016 yang berbunyi ' Barang milik daerah yang merupakan objek retribusi daerah tidak dapat dikenakan sebagai objek pemanfaatan barang milik daerah'.

General Manager Government Relationship PT Bali Towerindo Sentra Tbk (Bali Tower), Revrizal Sjam, mengakui tiang mikrocell milik bali tower seluruhnya telah dikenakan retribusi atas pemanfaatan kekayaan daerah.

Retribusinya dalam bentuk surat ketetapan retribusi daerah (SKRD) penyediaan sarana penempatan jaringan utilitas dan bangunan pelengkap.

"Makanya karena aturannya begitu seharusnya tak bisa ditarik sewa lahan lagi, sebab sudah dikenakan retribusi. Itu kan sesuai ketentuan dalam Permendari 19/2016," ujar Sjam.

Sumber: WartaKota
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved