Yerusalem Ibu Kota Israel

Voting di Majelis Umum PBB soal Yerusalem, 128 Negara Menentang AS

Sebagaimana dirilis oleh situs PBB, hanya sembilan negara yang mendukung langkah Amerika Serikat, sementara 35 negara lainnya abstain.

Editor:
via Kompas.com
Ruang sidang Majelis Umum PBB.(un.org/UN Photo/Manuel Elias) 

WARTA KOTA, PALMERAH -- Pemungutan suara atau voting pada sidang darurat Majelis Umum PBB, Kamis (21/12/2017), menunjukkan, 128 negara menentang langkah Amerika Serikat (AS) yang mengakui Yerusalem sebagai ibu kota Israel.

Sebagaimana dirilis oleh situs PBB, hanya sembilan negara yang mendukung langkah Amerika, sementara 35 negara abstain.

Kantor berita AFP menyebutkan, pada barisan yang sama dengan AS dan Israel adalah Guatemala, Honduras, Togo, Mikronesia, Nauru, Palau, dan Kepulauan Marshall.

Adapun negara-negara yang menyatakan abstain antara lain adalah Filipina, Rumania, Rwanda, Australia, Kanada, Republik Ceko, Kroasia, dan Meksiko.

Ukraina yang sebelumnya di Dewan Keamanan PBB mendukung rancangan resolusi yang menolak langkah AS soal Yerusalem, pada voting Kamis justru masuk dalam deretan yang abstain.

Mayoritas negara anggota PBB dalam sidang darurat Majelis Umum ini menuntut semua negara mematuhi resolusi Dewan Keamanan PBB mengenai status Yerusalem.

Resolusi sebagai hasil pemungutan suara ini pun menyatakan "penyesalan mendalam" atas keputusan baru-baru ini mengenai status Yerusalem.

Resolusi tersebut menegaskan kembali bahwa status final Yerusalem hanya dapat diselesaikan melalui pembicaraan langsung antara Palestina dan Israel sebagaimana disepakati dalam sejumlah resolusi PBB sebelumnya.

Pemungutan suara di Dewan Keamanan PBB, Senin (18/12/2017), untuk resolusi yang menentang langkah Amerika Serikat mengakui Yerusalem sebagai ibu kota Israel. Meski didukung 14 dari 15 negara anggota Dewan Keamanan PBB, resolusi itu gagal terbit karena Amerika menggunakan hak vetonya.(un.org/UN Photo/Kim Haughton)
Pemungutan suara di Dewan Keamanan PBB, Senin (18/12/2017), untuk resolusi yang menentang langkah Amerika Serikat mengakui Yerusalem sebagai ibu kota Israel. Meski didukung 14 dari 15 negara anggota Dewan Keamanan PBB, resolusi itu gagal terbit karena Amerika menggunakan hak vetonya.(un.org/UN Photo/Kim Haughton) (via Kompas.com)

Pemungutan suara di Majelis Umum PBB ini digelar setelah AS yang kini di bawah pemeritahan Presiden Donald Trump Senin (18/12/2017) menggunakan hak veto untuk menolak rancangan resolusi Dewan Keamanan PBB yang meminta negara itu membatalkan pengakuan Yerusalem sebagai ibu kota Israel.

Dari 15 anggota, hanya AS yang menentang rancangan resolusi dalam sidang Dewan Keamanan PBB itu.

Pemungutan suara di Dewan Keamanan PBB, Senin (18/12/2017), untuk resolusi yang menentang langkah AS mengakui Yerusalem sebagai ibu kota Israel.

Meskipun didukung oleh 14 dari 15 negara anggota Dewan Keamanan PBB, resolusi itu gagal terbit karena Amerika menggunakan hak vetonya.

Adapun pengakuan Yerusalem sebagai ibu kota Israel dinyatakan oleh Presiden Amerika Serikat Donald Trump pada Selasa (6/12/2017) dan langsung mendapat penolakan dari berbagai belahan dunia, termasuk Indonesia.

Tidak mengikat

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved