Pemkot Bogor Kenakan Tarif untuk Ojek Online di Stasiun Bogor
Dia pun menjelaskan bahwa sejauh ini tidak ada oknum yang melakukan aksi pungutan di lokasi tersebut.
WARTA KOTA, BOGOR - Belakangan curhatan seorang pengemudi ojek online (ojol) di Kota Bogor soal pungutan parkir di kawasan Stasiun Bogor menjadi viral di media sosial.
Melalui akun Instagram '@gojek24jam' pengemudi ojol yang tak disebutkan identitasnya itu menjelaskan bahwa saat dirinya menjemput di lokasi itu kini dikenakan biaya parkir.
Para pengemudi ojol itu dikenakan dikenakan retribusi parkir sebesar Rp 1.000 dan diberikan sebuah karcis parkir yang tertera logo Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor.
Pengemudi ojol tersebut tidak menerima bila hanya menurunkan atau menaikan penumpang dikenakan biaya parkir.
Sebab, menurutnya sejauh ini belum ada imbauan atau pun informasi mengenai adanya tarif parkir di lokasi itu.
"Min saya mau cerita kejadian ini di stasiun bogor tempat nya di jalan mayor oking. begini sekarang di jl mayor oking tepat ny di dekat pintu keluar palkir mobil (tmpat biasa jemput penumpang buat ojol) skrang setiap kali ojol ngejemput penumpang di kenai biaya Rp.1000 (pungli) setiap kali dapet order min bukan perhari jadi klo saya ngejemput di sana padahal engga ada surat resmi atau penyuluhan dari Dispenda nya," begitu isi curatan pengemudi ojol di akun @ojek24jam dalam postingannya pada Selasa (19/12/2017) kemarin.
Sementara itu, seorang pengendara ojol yang tengah berada di sekitar Stasiun Bogor, Nandar Ardi Putra (30) membernarkan adanya pungutan tarif sebesar Rp 1000.
Nandar berujar bahwa dirinya baru mengetahui ada pungutan parkir padahal hanya menaikan dan menurunkan penumpang saja.
"Belum lama kayanya, biasanya mah ga ada bayar parkir, tapi kemarin tiba-tiba ada, saya juga bayar tapi ga dapat karcisnya, jadi emang ada yang dikasih ada yang engga," jelasnya kepada TribunnewsBogor.com, Rabu (20/12/2017).
Dia melanjutkan bahwa beberapa rekannya mengeluh dengan adanya pungutan parkir tersebut.
"Iya kemarin teman ada yang ngeluh katanya belum juga narik udah disuruh bayar parkir aja," terangnya.
Sementara itu dikonfirmasi secara terpisah, Kasi Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor, Suratman mengakui pungutan parkir itu resmi.
"Bukan pungli, emang sudah ada ketentuannya, resmi dari Dishub," tuturnya saat dikonfirmasi TribunnewsBogor.com.
Dia pun menjelaskan bahwa sejauh ini tidak ada oknum yang melakukan aksi pungutan di lokasi tersebut.
"Sekarang mah sudah bersih dari preman-preman, jadi memang harus bayar parkir Rp 1.000 sekalipun hanya menunggu duduk di jok motor," paparnya.
Untuk menghindari adanya kesalahpahaman, pihak ya pun telah berkomunikasi dengan perwakilan dari beberapa pengemudi ojol mengklarifikasi soal pungutan itu.
"Tadi sudah bertemu dengan perwakilan pengemudi ojolnya, kita jelaskan karena supaya tidak ada salah paham dam tetap kondusif," tandasnya. (Mohamad Afkar Sarvika)