Korupsi KTP Elektronik
Kuasa Hukum Bantah Setya Novanto Terima Jam Tangan dari Andi Narogong
Tim kuasa hukum Setya Novanto membacakan eksepsi alias nota keberatan terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
WARTA KOTA, KEMAYORAN - Tim kuasa hukum Setya Novanto membacakan eksepsi alias nota keberatan terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam keberatannya, tim kuasa hukum menepis dakwaan JPU yang mengatakan Andi Narogong dalam kesaksiannya telah memberikan jam tangan kepada Novanto.
Jam tangan tersebut menurut kesaksian Andi Narogong, adalah tanda terima kasih karena terdakwa Novanto telah memberikan kompensasi dalam penganggaran e-KTP.
Baca: Pekan Lalu Harus Dipapah, Hari Ini Setya Novanto Berjalan Sendiri ke Ruang Sidang
Namun dalam pembacaan eksepsinya, tim kuasa hukum menyebutkan bahwa Novanto tidak pernah menerima jam tangan Richard Mille seri RM 011 dari Andi Narogong.
Baca: Setelah Kasus e-KTP Ramai, Setya Novanto Kembalikan Jam Tangan Seharga Rp 1,3 Miliar
Tim kuasa menyebutkan bahwa Novanto memang memiliki jam tangan yang sama, namun itu adalah milik pribadi Novanto, dan bukan pemberian Andi Narogong.
"Faktanya, terdakwa Setya Novanto memiliki jam yang sama dilengkapi dengan sertifikat resmi. Jadi tidak benar ada pemberian jam dari Andi Narogong," ujar tim kuasa hukum Novanto, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (20/12/2017). (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/sidang-kedua-setya-novanto_20171220_103719.jpg)