Istri Tetangga Diperkosa Mulut Disumpal Celana Dalam yang Dipakai Korban

Waktu itu, sebenarnya saya mau nyusul teman ronda. Tapi, saat perjalanan, saya lihat jendela kamar tetangga terbuka, tidak dikunci.

Tribun Jogja
Pelaku rudapaksa di Berbah ketika dihadapkan ke awak media, Senin (27/11/2017) 

Ketiganya mendekat ke kamar mandi saat korban sedang mandi.  

Pelaku lalu mengedor pintu kamar mandi, meminta korban keluar.

Korban yang terkejut ada suara laki-laki di depan pintu kamar mandi sempat berteriak meminta laki-laki yang menggedor-gedor pintu kamar mandinya agar pergi.

“Tapi mereka bertiga tidak pergi, malah diam dan bersembunyi dibalik tembok kamar mandi,” papar Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Suwardi, Jumat (24/11/2017).

Korban yang merasa ketiga pelaku sudah pergi dari sekitar kamar mandinya, lalu pelan-pelan keluar kamar mandi dengan menggunakan handuk.

 Ketika korban keluar kamar mandi, ketiga pelaku pun muncul dari balik tembok dan bersama-sama menyergap tubuh korban dari belakang.

Korban sempat berteriak minta tolong warga sambil berusaha melepaskan tubuhnya dari sergapan ketiga pelaku. 

“Namun justru pelaku semakin kalap dan langsung merobohkan tubuh korban. Pelaku tak mempedulikan teriakan korban, tetapi malah menindih tubuh korban,” lanjut Suwardi.

Pelaku utama, Khalil Rahman, memaksa korban melayani nafsu bejatnya dan mulai menggagahi korban yang masih terus berontak.

Korban akhirnya tak berdaya dan tak sadarkan diri.

Ketika korban pingsan itulah, pelaku memperkosa korban secara bergiliran.

Usai melampiaskan nafsu bejatnya mereka pun membiarkan korban tergeletak pingsan. 

“Beberapa saat kemudian korban siuman dan langsung melaporkan kejadian yang menimpanya ke aparat desa dan kepolisian setempat,” imbuh Suwardi.

Sejak mendapat laporan itu, polisi langsung bergerak memburu ketiga.

Hanya satu tersangka yakni Khalil Rahman, yang berhasil dibekuk di rumahnya, sedang kedua tersangka lainnya, ternyata sudah kabur. 

Khalil kini mendekam di sel Mapolres Sumenep. Tersangka bakal dijerat dengan pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Moh Rivai SURYA /TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved