Senin, 20 April 2026

Korupsi KTP Elektronik

KPK: Rumah Sakit Medika Permata Hijau Jangan Persulit Penyidik

Komisi Pemberantasan Korupsi mengharapkan pihak manajemen Rumah Sakit Medika Permata Hijau tidal mempersulit kerja penyidik KPK di lokasi.

Antaranews.com
Setya Novanto Tersangka KTP-e -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo (tengah) bersama Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (kanan) dan juru bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka baru pada kasus dugaan korupsi penerapan KTP elektronik (e-KTP) di Gedung KPK Jakarta, Senin (17/7/2017). KPK menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka baru pada kasus korupsi yang merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun itu. (ANTARA FOTO/Ubaidillah via Antaranews.com) 

WARTA KOTA, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengharapkan pihak manajemen Rumah Sakit Medika Permata Hijau tidal mempersulit kerja penyidik KPK di lokasi.

Untuk diketahui, Setya Novanto saat ini sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit Medika Permata Hijau pasca kecelakaan lalu lintas di kawasan Permata Hijau Jakarta Selatan pada Kamis (16/11/2017) malam.

"Pihak manajemen Rumah Sakit kami harapkan tidak mempersulit kerja penyidik KPK di lokasi.

Sejauh ini ada informasi yang kami terima pihak-pihak tertentu tidak koperatif," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat (17/11/2017) dini hari.

Lebih lanjut, Febri menginformasikan bahwa di lokasi tidak ditemukan dokter jaga yang bertanggung jawab yang dapat menjelaskan kondisi Setya Novanto.

Baca: KPK Cek Peristiwa Kecelakaan yang Dialami Setya Novanto

Febri pun menyatakan penyidik KPK juga sudah membawa dokter untuk kebutuhan pengecekan terhadap Setya Novanto, namun dibutuhkan koordinasi terlebih dahulu dengan dokter jaga atau dokter yang merawatnya.

"Penyidik tidak menemukan dokter jaga tersebut di lokasi dan pihak manajemen Rumah Sakit tidak dapat ditemui dan memberikan informasi dan akses malam ini," ucap Febri.

Sebelumnya, KPK secara resmi menetapkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) kepada Setya Novanto.

Febri menyatakan status DPO diputuskan setelah Setya Novanto tidak kunjung datang atau menyerahkan diri ke KPK sampai Kamis (16/11) maghrib.

"Sampai akhirnya diputuskan pembicaraan internal KPK. Akhirnya diputuskan oleh pimpinan KPK mengirimkan surat ke Mabes Polri. Tembusan ke Kapolri dan NCB Interpol menjadikan nama yang bersangkutan masuk ke dalam DPO," kata Febri.

Menurut Febri, berdasarkan Pasal 12 ayat (1) huruf h dan Pasal 12 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, KPK bisa meminta Polri untuk membantu pencarian itu.

Setya Novanto ditetapkan kembali menjadi tersangka kasus korupsi KTP-e pada Jumat (10/11).

Setya Novanto selaku anggota DPR RI periode 2009-2014 bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudihardjono, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman selaku Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri dan Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitment (PPK) Dirjen Dukcapil Kemendagri dan kawan-kawan diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu koporasi, menyahgunakan kewenangan kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan sehingga diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara atas perekonomian negara sekurangnya Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp5,9 triliun dalam pengadaan paket penerapan KTP-E 2011-2012 Kemendagri.

Baca: Berburu Makanan di Jakarta Culinary Feastival 2017

Sumber:
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved