Kamis, 9 April 2026

Cegah Kebutaan, Bayi Prematur Perlu Jalani 'Screening'

Retinopati Prematuritas adalah salah satu masalah mata yang menghantui bayi prematur alami. Screening adalah prosedur yang disarankan para ahli.

grid.id
Ilustrasi bayi yang lahir prematur 

WARTA KOTA, PALMERAH -- Bayi yang lahir prematur alami kerap menghadapi berbagai masalah mata. Dari berbagai masalah mata itu, Retinopati Prematuritas (ROP), merupakan salah satu yang kerap menghantui.

Pada tahap yang berat, kondisi ini dapat menyebabkan mengakibatkan kebutaan permanen bayi. Lepasnya retina adalah penyebabnya.  Screening menjadi prosedur yang disarankan para pakar kesehatan.

"Screening dilakukan untuk diagnosis terjadinya ROP. Jika ROP ditemukan bisa dilakukan terapi pengobatan sedini mungkin, sehingga tak berakhir dengan kebutaan," ujar spesialis mata pada Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Prof. Dr. dr Rita Sita Sitorus, SpM (K), pada acara peluncuran program Mobile Retinopati Prematuritas Jakarta di RSCM, Jumat.

Rita mengatakan, proses ini perlu mempertimbangkan kondisi kesehatan bayi dan harus mendapatkan izin dari dokter.

Bayi prematur, ujarnya, bisa lahir saat usia kehamilan ibu memasuki minggu ke-20 hingga 30. Tindakan screening tergantung pada kondisi kesehatan bayi.

"Kondisi bayi kadang tak stabil, sesak napas, biru, kuning. Oleh karena itu, dokterlah yang harus menentukan screening. Kalau kesehatan bayi terganggu, screening tidak boleh dilakukan," kata dia.

Bila hasil screening menunjukkan bahwa bayi positif mengalami ROP, dokter akan memeriksa seberapa besar keparahannya, sebelum menentukan tindakan lanjutan.

Jika hasilnya negatif, bukan berarti screening berhenti dilakukan. Pemeriksaan perlu terus dilakukan hingga usia bayi memasuki minggu ke-42 (dihitung sejak dalam kandungan).

"Setelah diperiksa bayi akan ditetapkan ROP atau tidak. Jika ya, dan tingkat stadium sudah diketahui, maka langkah berikutnya adalah pengobatan," ujarnya.

Jika tidak terjadi ada apa-apa, masih kata Rita, screening jangan dihentikan. Bayi perlu dipantai hingga usia 42 minggu, sampai dokter menentukan berhenti.

Bayi disebut prematur jika lahir dengan berat badan kurang dari atau sama dengan 1500 gram dengan usia kehamilan kurang dari 34 minggu.

Sumber:
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved