Mengaku Kapten Kapal Tanker, Ternyata Narapidana yang Lagi Cuti
Jajaran Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, meringkus lelaki berinisial VDO (21), lantaran mengaku sebagai kapten kapal dan menipu korbannya.
WARTA KOTA, TANGERANG - Jajaran Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, meringkus lelaki berinisial VDO (21), lantaran mengaku sebagai kapten kapal dan menipu korbannya.
Menurut Kapolresta Bandara Soetta Kombes Arief Rahman, peristiwa bermula dari perkenalan pelaku dengan seorang wanita yang menjadi korbannya, Angle.
Mereka saling berkenalan melalui jejaring sosial Sweet Ring sejak Oktober 2017. Sang wanita pun terpincut dengan rayuan kapten kapal gadungan ini.
Baca: Novel Baswedan: Saya Minta Dibentuk TGPF
"Dari awal perkenalan, yang bersangkutan mengaku seorang kapten kapal tanker yang tengah berlayar dari Singapura menuju Aceh," ungkap Arief saat ditemui di Mapolresta Bandara Soetta, Tangerang, Kamis (16/11/2017).
Beberapa hari setelah berkenalan, pelaku menyatakan suka dengan korban, dan berkeinginan untuk menikahi Angle. Karena disambut baik, pelaku pun melancarkan aksinya. Aksi tipu-tipu lantas digelar.
"Beberapa kali korban diminta mentransfer sejumlah uang oleh pelaku. Korban pun mengabulkan dan telah mentransfer uang sejumlah Rp 27 juta lebih kepada yang bersangkutan dengan berbagai alasan," papar Arief.
Baca: Di Survei Indikator, Rizieq Shihab Kalahkan Yusril Ihza Mahendra dan Tito Karnavian
Korban akhirnya curiga, lantaran pelaku kembali meminta uang Rp 33 juta lebih. Korban akhirnya memberanikan diri melaporkan yang ia alami ke Mapolresta Bandara Soetta.
Mendapat laporan tersebut, Tim Garuda yang dipimpin Ipda Marvel bergerak cepat. Tidak butuh waktu lama, narapidana Rutan Kelas I Kebonwaru Bandung yang mendapat izin cuti ini, diringkus di rumah kontrakannya di Kecamatan Astana Anyar Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (15/11/2017).
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit handphone, satu bundel rekening koran Bank Mandiri atas nama saksi, satu SIM A, satu buku tabungan dan Kartu ATM Bank BNI milik tersangka, satu buku tabungan BNI milik tersangka, serta dua SIM card.
"Atas perbuatannya, pelaku dapat dikenakan pasal berlapis, yakni pasal 369 dan pasal 378 KUHP, dengan ancaman penjara paling lama 8 tahun," papar Arief. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/napi-mengaku-kapten-kapal_20171116_175819.jpg)