Suwandi Bunuh PRT Hamil yang Dihamilinya Tanpa Rencana karena Ditagih Bayar Utang Rp 5 Juta
Tidak berencana pembunuhannya karena pelaku spontan membunuh, saat ditagih utang Rp 5 juta oleh korban.
Penulis: Budi Sam Law Malau |
Namun usai berhubungan badan, keduanya terlibat cekcok, karena Samsiah menagih uang yang dipinjam Suwandi.
"Pelaku kesal dan naik pitam sehingga pelaku langsung membekap mulut korban dengan menggunakan baju miliknya," kata Putu, Selasa.
Menurutnya korban sempat melawan dan berteriak.
"Serta berusaha melepaskan diri dari sekapan tangan pelaku dengan menendang lemari pakaian hingga ada gunting yabg terjatuh," kata Putu.
Gunting yang terjatuh itulah yang digunkaan pelaku menikam perut korban.
Sehingga dari sana kata Putu, pelaku mengalami sejumlah luka di beberapa bagian tubuhnya dan tewas.
"Setelah itu pelaku kabur sambil membawa dua handphone korban, merk nokia dan samsung," katanya.
Putu menjelaskan awalnya pelaku ditelepon korban untuk datang karena majikannya tidal di rumah.
"Pelaku datang pagi hari sesuai yang terekam di kamera CCTV tetangga majikan korban. Namun saat itu Samsiah tidak ada karena sedang pergi ke pasar. Sehingga pelaku pergi lagi," katanya.
Beberapa jam kemudian kata Putu pelaku datang kembali. "Korban membukakan pintu kepada pelaku," kata Putu.
Setelah itulah, katanya, keduanya berhubungan badan hingga terlibat percekcokan karena hutang, dan pembunuhan terjadi.
"Kami sudah mencocokkan pelaku dengan ciri orang yang terekam CCTV," kata Putu.
Hasil pencocokan tambahnya cukup identik. "Kami masih terus memeriksa pelaku untuk mengungkap kemungkinan motif lainnya dan memastikannya. Pelaku akan kami jerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana," kata Putu.
Ancaman maksimalnya, tambah Putu, adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup.(bum)
FC: Prarekonstruksi kasus pembuuhan PRT hamil oleh selingkuhannya di Perumahan Pesona Mungil II Blok AB 20, Mekarjaya, Sukmajaya, Kota Depok, Kamis (9/11/2017).