Suwandi Bunuh PRT Hamil yang Dihamilinya Tanpa Rencana karena Ditagih Bayar Utang Rp 5 Juta
Tidak berencana pembunuhannya karena pelaku spontan membunuh, saat ditagih utang Rp 5 juta oleh korban.
Penulis: Budi Sam Law Malau |
WARTA KOTA, DEPOK -- Usai menggelar prarekonstruksi kasus pembunuan Samsiah (40) PRT hamil 4 bulan oleh selingkuhannya Suwandi, Kamis (9/11/2017), penyidik Polresta Depok untuk sementara menyimpulkan bahwa pembunuhan yang dilakukan Suwandi ternyata tidak berencana melainkan terjadi secara spontan.
Ini artinya Suwandi, dapat lolos dari jeratan hukuman mati sebagai hukumam maksimal jika pembunuhan yang dilakukannya berencana sesuai Pasal 340 KUHP.
Prarekonstruksi digelar di lokasi pembunuhan yakni di rumah Rektor Unamed, atau rumah majikan Samsiah di Perumahan Pesona Mungil II Blok AB 20, Mekarjaya, Sukmajaya, Kota Depok, Kamis (9/11/2017).
Suwandi yang dibekuk polisi di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, dihadirkan dalam prarekonstruksi tersebut dan memperagakab 24 adegan.
Sementara, korban yakni Samsiah diperagakan oleh seorang polwan berbaju bebas.
Wakasat Reskrim Polresta Depok Ajun Komisaris Ketut Garus mengatakan dari prarekonstruksi untuk sementara diketahui pembunuhan terjadi spontan.
"Tidak berencana pembunuhannya karena pelaku spontan membunuh, saat ditagih utang Rp 5 juta oleh korban, sementara pelaku tak punya uang," kata Garus, Kamis.
Menurutnya, dari 24 adegan prarekonstruksi semuanya sesuai dengan apa yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) prarekonstruksi.
"Semuanya sesuai dengan BAP saat tersangka diperiksa penyidik," katanya.
Garus menjelaskan pelaku sudah cukup sering menemui Samsiah di rumah majikan Samsiah tersebut.
"Sebab, majikan korban memang jarang di rumah dan itu diketahui pelaku. Sehingga, pelaku sudah sering ke sini," katanya.
Sebelumnya, Kanit Krimsus Polresta Depok Ajun Komisaris Firdaus menuturkan ada 24 adegan yang akan diperagakan tersangka dalam prarekonstruksi ini.
"Adegan dimulai saat pelaku datang bertemu korban, di depan rumah majikan korban. Selanjutnya, korban mengajak pelaku masuk ke dalam rumah," kata Firdaus, Kamis.
Menurutnya, di dalam rumah Suwandi memperagakan bagaimana dirinya membekap mulut korban hingga menusuknya dengan gunting.
Hal itu dilakukan Suwandi, setelah sebelumnya berhubungan badan dengan Samsiah.