Minimarket Pakai Izin Restoran, DPRD DKI Minta Dua Kepala Dinas Ini Diperiksa Inspektorat
Apabila yang dikantongi IUTS, maka tak mungkin bisa berdiri di dekat pasar tradisional.
WARTA KOTA, GAMBIR - Dua dinas di lingkungan Pemprov DKI Jakarta tampaknya mesti diperiksa Inspektorat, lantaran membolehkan minimarket memakai izin restoran.
Hal itu membuat persaingan usaha menjadi tidak sehat di Jakarta. Minimarket seperti Alfamart, Alfamidi, dan Indomaret, jadi bisa berdiri berdekatan dengan pasar tradisional di Jakarta. Wakil Ketua DPRD DKI Muhamad Taufik membenarkan hal tersebut.
"Itu Alfamart sama Indomaret yang pakai izin restoran harus ditutup. Enggak bener itu. Persaingan usaha kan jadi enggak sehat. Mereka jadi bisa berdiri di samping pasar, gimana sih," kata Taufik kepada Wartakotalive.com di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (8/11/2017).
Baca: Tio Pakusadewo Kecewa dengan Penangangan Rumah Sakit di Jakarta
Bahkan, Taufik juga meminta agar Kepala Dinas KUMKMP Irwandi dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Edy Junaedi diperiksa oleh Inspektorat Pemprov DKI.
"Ya harus diperiksa aja itu kepala dinasnya sekalian. Kok bisa itu Alfamart sama Indomaret izinnya jadi restoran. Kan enggak bener itu," tegas Taufik.
Semestinya, menurut Taufik, Alfamart dan Indomaret mengantongi izin usaha toko swalayan (IUTS), bukan izin restoran.
Baca: Pasukan Pelangi Berharap Tetap Dipertahankan Anies-Sandi
Apabila yang dikantongi Alfamart dan Indomaret IUTS, maka tak mungkin bisa berdiri di dekat pasar tradisional.
"Fakta ini kami temukan saat pembahasan Raperda Perpasaran. Jangan main-mainlah pokoknya itu Alfamart sama Indomaret," cetus Taufik. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/muhamad-taufik_20171019_133645.jpg)