Selasa, 9 Juni 2026

Manajemen Sebut 1.000 Karyawan Hotel Alexis Dirumahkan tapi Bukan PHK

Mochamad Fadjri, mengatakan pihaknya hingga saat ini belum memikirkan untuk mengambil langkah pemutusan kerja.

Tayang:
Penulis: Junianto Hamonangan |
Warta Kota/Henry Lopulalan
Bangunan hotel dan griya pijat Alexis di Jakarta, Senin (30/10). Pemprov DKI Jakarta menolak daftar ulang tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) yang diajukan Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis. 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Junianto Hamonangan

WARTA KOTA, PADEMANGAN -- Pemprov DKI Jakarta tidak memperpanjang izin operasional Hotel dan Griya Pijat Alexis, Jakarta Utara.

Akibat kebijakan tersebut 1.000 karyawan Hotel Alexis terpaksa dirumahkan karena sudah tidak ada lagi kegiatan.

"Pegawai tetap ada 600 orang dan pegawai lepas ada 400 orang. Khusus untuk pijat dan hotel jumlah karyawan hampir 150 orang. Nasib karyawan seluruhnya sementara dirumahkan," ujar Legal & Corporate Affair Alexis Group, Lina Novita, Selasa (31/10).

Sementara itu Legal & Corporate Affair Alexis Group, Mochamad Fadjri, mengatakan pihaknya hingga saat ini belum memikirkan untuk mengambil langkah pemutusan kerja.

Ia justru berharap hal itu tidak sampai terjadi.

"Pesangon tidak bisa kami informasikan kembali karena belum kesana jalannya. Kami akan lakukan upaya-upaya terlebih dahulu agar bisnis kami bisa berjalan seperti itu terutama hotel," tuturnya.

Lina menjelaskan pihaknya tidak mungkin lagi menjalankan aktivitas setelah izin operasional sudah habis masa berlakunya. 

Hanya saja keputusan yang diambil Pemprov DKI Jakarta itu bukan harga mati.

"Dari keputusan dinas, kami stop operasional jadi tidak ada yang kerja. Nah dalam surat dari PTSP itu menyoroti belum dapat diproses bukan dicabut atau dibatalkan," tuturnya. (*)

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved