100 Hari Anies Sandi
Warga Belum Tahu Izin Hotel Alexis Tidak Diperpanjang
Pemprov DKI memastikan tidak memperpanjang izin operasional Hotel dan Griya Pijat Alexis, Jakarta Utara.
Penulis: Junianto Hamonangan |
Laporan Wartawan Warta Kota Junianto Hamonangan
WARTA KOTA, PADEMANGAN - Pemprov DKI Jakarta memastikan tidak memperpanjang izin operasional Hotel dan Griya Pijat Alexis, Jakarta Utara.
Hanya saja informasi tersebut belum diketahui oleh warga sekitar.
Salah seorang warga, Toni (37), bukan nama sebenarnya, justru mengaku belum mengetahui informasi bahwa izin operasional Hotel Alexis.
Ia baru mengetahui hal tersebut saat ditanyakan mengenai informasi yang sudah beredar luas itu.
"Wah saya belum tahu mas, ini saya baru tahu kalau nggak diperpanjang," ucapnya, Senin (30/10/2017).
Baca: Izin Tak Diperpanjang, Aktivitas Hotel Alexis Berjalan Normal
Toni sendiri tidak mengetahui persis apa yang ada di dalam Hotel Alexis.
Hanya saja selama ini dirinya tidak melihat ada yang aneh dengan tempat tersebut.
"Nggak ada yang aneh sih kalau saya lihat dari luar. Itu kan katanya, selama ini juga nggak pernah ada bukti kalau ada yang aneh-aneh di dalam," ungkapnya.
Wali Kota Jakarta Utara, Husein Murad mengaku sejauh ini pihaknya belum bisa banyak berkomentar perihal ijin Hotel Alexis yang tidak diperpanjang.
Menurutnya hal itu merupakan wewenang Pemprov DKI Jakarta.
"Itu kan wewenang Pemprov DKI Jakarta, dalam hal ini Dinas Penanaman Modal dan PTSP DKI Jakarta," katanya.
Sementara itu pantauan di lokasi, aktivitas Hotel Alexis terlihat dari luar masih berjalan normal.
Hanya ada beberapa petugas keamanan berpakaian safari yang berjaga-jaga di dekat pintu masuk.
Di sisi lain, terlihat beberapa karyawan sedang bekerja membersihkan kaca jendela gedung dengan menggunakan gondola.
Situasi di sekitar Hotel Alexis pun tampak lengang dan cenderung sepi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/20171015demo-tagih-janji-anies-sandi-tutup-alexis-berakhir-ricuh-2-pendemo-dianiaya_20171015_183530.jpg)