Mantan Presdir Allianz Masih di Luar Negeri, Polda Metro Jaya Gandeng Interpol
Tersangka kasus pencairan klaim asuransi itu beberapa kali mangkir dalam pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Penulis: Mohamad Yusuf |
WARTA KOTA, SEMANGGI - Mantan Direktur PT Asuransi Alianz Life Indonesia Joachim Wessling masih berada di luar negeri.
Tersangka kasus pencairan klaim asuransi itu beberapa kali mangkir dalam pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
"Kami sudah panggil tersangka sebanyak dua kali tapi tidak hadir. Kami sudah lakukan tahapan itu sesuai KUHAP, nanti tinggal kami tindak lanjuti dengan gunakan mekanisme yang disampaikan tadi, seperti melalui interpol, dan lain-lain," kata Kombes Adi Deriyan, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (30/10/2017).
Baca: Jokowi: Jangan Beri Ruang kepada Ideologi yang Bertentangan dengan Pancasila, Apalagi PKI
Deriyan mengatakan, data dari Imigrasi tidak ada yang menunjukkan bahwa tersangka masuk ke Indonesia. Artinya, tersangka tidak berada di dalam Indonesia.
"Dia masih ada di Asia. Karena dia sudah pindah kerja, dia bukan di Allianz lagi, tapi di perusahaan asuransi lain," jelasnya.
Kuasa hukum pihak pelapor sekaligus korban, Alvin Lim, mengatakan, pelaporan terhadap Joachim Wessling dan Yuliana Firmansyah tertera dalam laporan polisi bernomor: LP/1645/IV/2017/Dit Reskrimsus tanggal 3 April 2017 dan LP/1932/IV/2017/PMJ/Dit. Reskrimsus tanggal 18 April 2017.
Baca: Soal Rekonsiliasi Korban Pelanggaran HAM 1965, Ini Kata Wiranto
"Kasus bermula ketika klaim yang diajukan oleh klien kami ditolak, padahal semua persyaratan klaim sesuai buku polis sudah terpenuhi dan dokumen klaim lengkap," jelas Alvin.
Sesuai ketentuan, lanjutnya, polis sudah diterima Allianz. Tetapi, Allianz menambah persyaratan secara sepihak dengan meminta tambahan 'surat klarifkasi Allianz'.
"Yang meminta nasabah untuk memberikan catatan medis lengkap RS, bukan resume medis yang dilegalisir," tuturnya.
Baca: Hasto Kristiyanto: Isu PKI untuk Memisahkan Jokowi dari PDIP
Namun, permintaan catatan medis lengkap dokter oleh Allianz ini, menurut Alvin, melanggar hukum.
Karena, syarat 'surat klarifikasi' tidak tertera di ketentuan buku polis. Yang artinya melanggar pasal 8f UU 8/1999. Apalagi/ syarat permintaan rekam medis lengkap adalah permintaan yang melanggar hukum.
"Yaitu melanggar Permenkes No 269/MENKES/PER/III/2008 tentang Rekam Medis. Karena hak pasien hanyalah resume medis, di mana ringkasan catatan medis yang umumnya hanya 1-2 halaman," paparnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/20171011-pengaduan-thd-allianz_20171011_024547.jpg)