Kamis, 9 April 2026

Sebulan Penuh Polisi Bakal Gelar Razia Lampu Rotator

Razia dilakukan karena belakangan semakin banyak pengendara yang semena-mena menggunakan lampu rotator.

Penulis: Mohamad Yusuf |

WARTA KOTA, SEMANGGI - Petugas Ditlantas Polda Metro Jaya, POM TNI, dan Dishub DKI Jakarta menggelar operasi gabungan, untuk menindak pengendara yang menggunakan lampu isyarat atau rotator.

Razia dilakukan karena belakangan semakin banyak pengendara yang semena-mena menggunakan lampu rotator.

"Kamu mulai gelar razia dari tanggal 11 Oktober sampai 11 November 2017. Lokasi operasi gabungan akan dilaksanakan serentak di wilayah Polda Metro Jaya dan Jajaran," kata AKBP Budiyanto, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, ketika dikonfirmasi, Rabu (11/10/2017).

Baca: Hidup Venna Melinda Berubah Sejak Vania Athabina Hadir

Budiyanto menuturkan, sesuai Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, diatur mengenai penggunaan rotator.

Pada pasal 59 ayat 2 disebutkan, lampu isyarat sebagai mana dimaksud terdiri dari warna merah, biru, dan kuning.

"Lampu isyarat warna merah atau biru berfungsi sebagai tanda kendaraan bermotor yang memiliki hak utama," jelasnya.

Baca: 47 Penghuni Rusunawa di Bekasi Tunggak Iuran Hingga Tiga Bulan

Lalu, pada ayat 4 disebut lampu isyarat warna kuning sebagai tanda peringatan kepada pengguna jalan lain. Sedangkan pada ayat 5 dijelaskan mengenai pengguna lampu isyarat dan sirene tersebut.

"Pada poin a, lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara RI. Lalu poin b, lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk ranmor tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah," jelasnya.

Kemudian, poin c, lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk patroli jalan tol, pengawasan sarana prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan, serta angkutan barang khusus. (*)

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved