Perusahaan yang Mencemari Lingkungan Diberikan Kesempatan Perbaiki IPAL
Bila tidak ada itikad baik, tidak menutup kemungkinan pemerintah akan memerkarakannya.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
WARTA KOTA, BEKASI -- Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, Sugiono menyatakan, bisa saja pemerintah langsung memerkarakan para pencemar lingkungan.
Namun, butuh data yang konkret untuk melengkapi berkas tuduhan tersebut.
"Data ketidaktaatan pengusaha yang membuang limbah ke Kali Bekasi harus valid, sehingga kita bisa membawanya ke meja hijau," kata Sugiono pada Kamis (5/10/2017).
Menurut dia, sebetulnya pemerintah telah memiliki payung hukum untuk memidanakan para pencemar lingkungan, yaitu UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup.
Tapi, pemerintah punya tahapan dalam menindak para pembuang limbah.
Ketika sanksi administratif diberikan, selanjutnya perusahaan tersebut harus dibina.
Bila dalam masa pembinaan mereka tidak memperbaiki kesalahan, maka menjadi data valid yang bisa memperkuat fakta pelanggaran untuk diperkarakan.
"Hal ini bisa kita lihat bahwa perusahaan itu tidak memiliki itikad baik untuk memperbaiki sistem pengolahan limbah yang sesuai baku mutu lingkungan," ujarnya.
Sejauh ini, pemerintah telah menyegel PT Pratama Prima Bajatama yang bergerak di bidang pembuatan besi dan baja serta PT Prima Kemasindo, perusahaan yang bergerak di bidang pengemasan minuman.
Merekadituding tidak memiliki IPAL yang baik, sehingga limbah yang dibuang ke Kali Bekasi mencemarkan lingkungan.
Oleh petugas, mereka diberi waktu selama dua pekan untuk memperbaiki sistem IPAL.
Bila tidak ada itikad baik, tidak menutup kemungkinan pemerintah akan memperkarakannya.
"Berkas pelanggaran mereka akan kita kumpulkan untuk proses selanjutnya," jelasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/cemar_20170927_184651.jpg)