DPRD Tunjukkan Data Ini Biar Djarot Malu Berkoar Ada Tunjangan Rp 3 Juta Setiap Rapat

Wakil Ketua DPRD DKI, Muhamad Taufik, mengatakan tak ada tunjangan rapat bagi anggota dewan.

Editor: Murtopo
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Muhammad Taufik 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Theo Yonathan Simon

WARTA KOTA, GAMBIR -- Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat dinilai DPRD DKI makin ngawur menjelang lengser.

Sebelumnya Djarot berkoar ke media terkait tunjangan DPRD DKI yang dinilainya terlalu besar.

Bahkan Djarot berbicara ke media bahwa DPRD DKI kini memiliki tunjangan rapat yang besarannya fantastis.

Djarot menyebut tunjangan rapat anggota dewan, yakni Ketua DPRD mendapat Rp 3 juta per 1 kali rapat, lalu wakil ketua mendapat Rp 2 juta per rapat dan anggota Rp 500.000.

Wakil Ketua DPRD DKI, Muhamad Taufik, mengatakan tak ada tunjangan rapat bagi anggota dewan.

"Nggak ada tunjangan rapat. Kerjaan anggota dewan memang rapat. Adanya tunjangan jabatan. Disitu sudah," kata Taufik ketika dihubungi Wartakotalive.com, Selasa (3/10/2017).

Menurut Taufik, Djarot makin ngawur dan asal menjelang lengser.

Makanya Taufik meminta omongan Djarot tak perlu didengar serius, sebab sudah kacau.

Lagipula masa jabatan Djarot juga hanya tersisa 12 hari lagi.

Untuk meyakinkan bahwa tak ada tunjangan rapat, Taufik memberikan data terkait kenaikan tunjangan dewan berdasarkan PP No.18 tahun 2017.

Beginilah hitungan kenaikan tunjangan dewan dengan patokan gaji pokok Gubenur DKI sebesar Rp 3 juta.

"Lihat disitu, tak ada tuh tunjangan rapat yang disebut Djarot," kata Taufik.

Berikut data yang ditunjukkan Taufik:

1. Uang representasi

Dihitung dari gaji pokok (Gapok) gubernur DKI Rp 3 juta.

Ketua DPRD : Rp 3 juta (setara Gapok Gubernur)

Wakil Ketua DPRD : Rp 2,4 juta (80% dari uang representasi Ketua DPRD

Anggota : Rp 2.250.000 (75% dari uang representasi Ketua DPRD)

2. Tunjangan keluarga disamakan dengan PNS.

3. Tunjangan beras disamakan dengan PNS.

4. Uang paket

Ketua DPRD : Rp 300.000 (10% × rp uang representasi Ketua DPRD)

Wakil Ketua DPRD : Rp240.000

Anggota DPRD : Rp 225.000

5. Tunjangan Jabatan

Rumus tunjangan jabatan adalah 145% × uang representasi yang bersangkutan.

Ketua DPRD : Rp 4.350.000

Wakil Ketua DPRD : 3.480.000

Anggota DPRD : 3.262.500

6.Tunjangan alat kelengkapan

Ketua : Rp 326.250 (7,5% dari tunjangan jabatan Ketua DPRD)

Wakil Ketua DPRD : Rp 217.500 (5 % dari tunjangan jabatan ketua dprd)

Sekretaris : Rp 174.000 (4% dari tunjangan jabatan Ketua DPRD)

Anggota : Rp 130.500 (3% dari tunjangan jabatan Ketua DPRD DKI)

7. Tunjangan Komunikasi

Khusus DPRD DKI mengambil skema tunjangan komunikasi tertinggi.

7 × uang representasi Ketua DPRD Rp 3 juta : Rp 21.000.000

8. Dana operasional pimpinan DPRD

Ketua DPRD : 6× uang representasi ketua dprd : Rp 18.000.000 (kategori tinggi)

Wakil Ketua DPRD : 4 × uang representasi wakil ketua dprd : Rp 9.600.000

9. Tunjangan Transportasi

Tunjangan transportasi anggota DPRD DKI dihitung dari biaya sewa mobil berkapasitas mesin 2400cc di Jakarta, yakni Rp 21 juta.

Hitungan total pendapatan anggota dewan setelah kenaikan tunjangan berdasakan PP No.18 tahun 2017 ;

Ketua DPRD DKI : Rp 70,6 juta (minus tunjangan beras dan keluarga).

Wakil Ketua DPRD : Rp 57,9 juta (minus tunjangan beras dan keluarga).

Anggota DPRD : Rp 47 juta (minus tunjangan beras dan keluarga).(ote)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved