Rabu, 8 April 2026

Hari Ini KPK Tentukan Nasib Direktur Penyidikan Aris Budiman

Febri mengungkapkan, ada dua materi yang diperiksa tim Pengawas Internal.

Penulis: |
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Direktur Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen Pol Aris Budiman memberikan keterangan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pansus Hak Angket KPK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/8/2017). 

WARTA KOTA, KUNINGAN - Sudah dua minggu tim Pengawas Internal (PI) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua perkara yang menyangkut Direktur Penyidikan Brigjen Pol Aris Budiman.

Sesuai rencana, Jumat (29/9/2017) hari ini KPK akan menyampaikan nasib Aris Budiman, ‎hingga pemberian sanksi yang mungkin diterima.

"Iya, hasilnya diumumkan hari ini, nanti diumumkan oleh Jubir ya," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan.

Baca: Eggi Sudjana Nilai Rizieq Shihab Tidak Pantas Diperiksa Sebagai Saksi, Apalagi Tersangka

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, setelah proses pemeriksaan selesai, tentu hasilnya dilaporkan ke pimpinan, keputusan diambil, dan selanjutnya keputusan itu disampaikan.

Febri mengungkapkan, ada dua materi yang diperiksa tim Pengawas Internal. Pertama soal kasus surat elektronik penyidik Novel Baswedan kepada Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman. Kedua, terkait kedatangan Aris di rapat dengar pendapat (RDP) Pansus Hak Angket KPK.

Sementara, menyangkut pelaporan Aris atas pencemaran nama baik Novel, belum masuk ke tahap pemeriksaan. Menurut Febri, perseteruan keduanya akan diselesaikan melalui forum dialog internal.

"Itu di internal ya, kita selesaikan internal KPK," cetus Febri. (*)

Sumber: Tribunnews
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved