Senin, 20 April 2026

BREAKING NEWS: Jonru Ginting Jadi Tersangka Kasus Ujaran Kebencian

Laporan pertama dilakukan oleh pengacara bernama Muannas Al Aidid, Kamis (31/8/2017), atas tuduhan penyebaran ujaran kebencian.

Penulis: Mohamad Yusuf |
Tribunnews.com
Jon Riah Ukur alis Jonru) Ginting 

WARTA KOTA, SEMANGGI - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menetapkan pegiat media sosial Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting, sebagai tersangka kasus dugaan penebar kebencian, Jumat (29/9/2017).

Saat ini Jonru masih menjalani pemeriksaan di ruang Ditreskrimsus PMJ.

"Tadi pagi sudah ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian. Dikenakan pasal 28 ayat 2 UU ITE," kata Djuju Purwantoro, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bang Japar, ketika dihubungi Warta Kota, Jumat (29/9/2017).

Perbuatan yang dilarang dalam pasal 28 ayat (2) UU ITE adalah dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Baca: Teten Masduki: Masa Presiden Ngurusin Jonru?

"Jonru diperiksa sejak kemarin sore. Sampai sekarang juga masih diperiksa. Tapi sudah sebagai tersangka," imbuhnya.

 Jonru telah dilaporkan tiga kali di Mapolda Metro Jaya. Laporan pertama dilakukan oleh pengacara bernama Muannas Al Aidid, Kamis (31/8/2017), atas tuduhan penyebaran ujaran kebencian.

Kedua, seorang pengacara bernama Muhamad Zakir Rasyidin melaporkan akun Facebook Jonru Ginting, Senin (4/9/2017), atas kasus pencemaran nama baik dan atau fitnah yang bermuatan kebencian dan SARA.

Ketiga, Muannas Al Aidid kembali melaporkan akun Facebook Jonru Ginting, Nugra Za, dan akun Twitter Intelektual Jadul Flato ke Polda Metro Jaya, Selasa (19/9/2017).

Pelaporan dibuat karena akun tersebut telah menyebar fitnah dan menyasar kliennya, yakni menyebutnya sebagai anak pimpinan PKI. (*)

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved