Syahrini Jawab Semua Meski Dicecar dengan 18 Pertanyaan
Dia satu jam di dalam. Pertanyaan jelas dari penyidik, berapa manajemen Syahrini membayar kepada First Travel.
Penulis: Arie Puji Waluyo |
WARTA KOTA, GAMBIR -- Syahrini (35) memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Mabes Polri guna dimintai keterangannya terkait kasus penipuan biro perjalanan umroh First Travel.
Syahrini tiba di Bareskrim Mabes Polri di kawasan Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (27/9/2017) sekitar pukul 11.45, dengan menggunakan mobil Alpard putih, yang dikawal satu pemuda berbadan tegap dan manajernya, Rani.
Sekitar pukul 14.00 WIB, Syahrini pun keluar dari ruang penyidik Bareskrim Mabes Polri. Ia pun mengatakan dirinya menerima 18 pertanyaan dari penyidik.
"Saya menerima 18 pertanyaan. Saya kurang lebih satu jam di dalam. Pertanyaan jelas dari bapak penyidik, berapa manajemen Syahrini membayar kepada First Travel," kata Syahrini.
Ia menambahkan, pelantun 'Sesuatu' itu menegaskan menjawab semua pertanyaan dari penyidik dengan lancar dan lantang.
Satu per satu jawaban dari penyidik sudah saya jawab. Apa yang dipertanyakan penyidik terkait kasus ini sudah saya jawab. Sudah saya jawab dengan jelas," ucap Syahrini dengan nada tinggi.
Diberitakan sebelumnya, Syahrini dikabarkan memiliki keterkaitan dalam kasus penipuan biro perjalanan umroh First Travel, karena dirinya pernah mendapatkan endorsemen untuk berangkat umroh bersama keluarganya.
Lalu, polisi menetapkan Andika dan Anniesa Hasibuan yang menjabat sebagai direktur utama dan direktur PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel sebagai tersangka.
Pasangan suami istri ini tangkap pada Kamis 9 Agustus 2017 lalu setelah polisi mendapat laporan agen dan calon jemaah adanya dugaan penipuan.
Setelah melalui penyelidikan, polisi juga menetapkan satu tersangka baru atas kasus dugaan penipuan oleh First Travel.
Tersangka yakni Kiki Hasibuan yang merupakan Komisaris dan Manager Keuangan dari perusahaan biro jasa haji dan umrah tersebut.
Kepolisian pun menjerat ketiga tersangka yang jiga bergaya hidup glamor dengan Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP soal Penggelapan dan Penipuan.
Keduanya juga dikenakan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/syahrini_20170927_160558.jpg)