Divonis 10 Bulan Penjara, Ridho Menangis di Pelukan Rhoma Irama
Kepada majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Selasa (19/9/2017), Ridho menyatakan menerima putusan tersebut.
Penulis: Arie Puji Waluyo |
WARTA KOTA, SLIPI - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis pedangdut Ridho Rhoma dengan hukuman 10 bulan penjara dan rehabilitasi selama enam bulan sepuluh hari, di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Cibubur, Jakarta Timur.
Kepada majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Selasa (19/9/2017), Ridho menyatakan menerima putusan tersebut.
Usai pembacaan putusan, pantauan Warta Kota, Ridho langsung memeluk ayahnya, Rhoma Irama, yang saat persidangan menyaksikan langsung di belakang putranya, dengan jarak hanya 10 meter.
Baca: BREAKING NEWS: Ridho Rhoma Divonis Hukuman 10 Bulan Penjara
Sambil memeluk ayahnya, Ridho menangis. Tangannya mengusap matanya. Mata Rhoma juga terlihat berkaca-kaca ketika dipeluk oleh putranya.
Setelah memeluk putranya, Rhoma mengungkapkan rasa syukur atas putusan majelis hakim yang dinilai memihak kepada Ridho.
"Alhamdulillah, saya bersyukur sekali atas putusan majelis hakim tadi. Semoga ke depannya membuat Ridho jera," ujar Rhoma Irama.
Baca: Kasihan, Artis Ini Diceraikan Suaminya karena Jadi Penyanyi Dangdut
Sebelumnya, Ridho Rhoma ditangkap oleh aparat Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat, di Hotel Ibis Daan Mogot, Maret 2017. Saat penangkapan, Ridho kedapatan memiliki satu paket sabu beserta alat isap, di mobilnya.
Kemudian Ridho ditahan di Polres Metro Jakarta Barat dan menjalani proses hukum. Lalu, anak Raja Dangdut itu mengajukan permohonan rehabilitasi, mengingat dirinya hanya sebagai pengguna narkotika jenis sabu.
Ridho pun menyesal dan mengakui perbuatannya kepada penyidik, bahwa dirinya telah mengonsumsi narkotikan sabu-sabu selama satu tahun belakangan. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/sidang-vonis-ridho-rhoma-2_20170919_185651.jpg)