Senin, 1 Juni 2026

Badan POM Temukan 42 Juta Tablet Ilegal Carnophen

Sementara Carisoprodol merupakan bahan baku obat yang memberi efek relaksasi otot dengan efek samping sedatif dan euforia.

Tayang:
Editor: AchmadSubechi
ISTIMEWA
Pil PCC 

WARTA KOTA, PALMERAH--Kejadian di Kendari terkait adanya korban setelah mengonsumsi produk tablet yang mencantumkan tulisan PCC, Badan POM menyatakan keprihatinan dan meminta semua pihak untuk bekerja sama menyelesaikan permasalahan ini.

Kepala Badan POM RI, Penny K Lukito menyatakan bahwa tablet PCC yang dikonsumsi korban di Kendari adalah produk ilegal yang tidak pernah terdaftar di Badan POM sebagai obat. “Hal itu berarti tablet tersebut tidak boleh dikonsumsi oleh siapa pun”, tegas Penny K Lukito (18/09/2017).

Berdasarkan hasil uji laboratorium Badan POM RI, terdapat 2 jenis tablet PCC yang berbeda kandungannya yang dikonsumsi korban. Pertama mengandung Parasetamol, Carisoprodol, dan Cafein.

Kedua mengandung Parasetamol, Carisoprodol, Cafein, dan Tramadol.

Paracetamol baik sebagai sediaan tunggal maupun kombinasi bersama Kafein saat ini masih diperbolehkan untuk penggunaan terapi.

Sementara Carisoprodol merupakan bahan baku obat yang memberi efek relaksasi otot dengan efek samping sedatif dan euforia.

Pada dosis yang lebih tinggi dari dosis terapi, Carisoprodol dapat menyebabkan kejang dan halusinasi, serta efek lainnya yang membahayakan kesehatan hingga kematian.

Sebelumnya, produk dengan kandungan Carisoprodol resmi beredar di Indonesia, namun produk tersebut banyak disalahgunakan.

"Karena itu, pada tahun 2013, semua obat yang mengandung Carisoprodol (Carnophen, Somadril, Rheumastop, New Skelan, Carsipain, Carminofein, Etacarphen, Cazerol, Bimacarphen, Karnomed) yang diberikan izin edar oleh Badan POM RI dicabut izin edarnya dan tidak boleh lagi beredar di Indonesia”, jelas Penny K Lukito.

Menyikapi maraknya penyalahgunaan obat-obat tertentu maupun peredaran obat ilegal di Indonesia, Badan POM telah melakukan serangkaian kegiatan intensifikasi pengawasan dan penegakan hukum, antara lain:

a)   Januari 2014 ditemukan bahan baku ilegal Carisoprodol sebanyak 195 tong @25 Kg (4.875 Kg) di Pelabuhan Sunda Kelapa di Jakarta Utara.

b)   September 2016 ditemukan 42 juta tablet ilegal yaitu Carnophen, Trihexyphenidyl (THP), Tramadol, dan Dekstometorfan di Balaraja, Banten.  Tablet ilegal ini sudah dimusnahkan. Sebanyak 60 truk barang bukti yang dimusnahkan tersebut memiliki nilai keekonomian sekitar 30 miliar rupiah.

c)   Operasi Terpadu Pemberantasan Obat-obat Tertentu (OOT) yang sering disahgunakan di wilayah Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Banjarmasin, Mataram, Denpasar, Makassar, Serang, dan Palangkaraya pada tanggal 17-21 Juli 2017.

Dari hasil operasi terpadu tersebut ditemukan masih adanya peredaran OOT di toko obat, toko kosmetik, dan toko kelontong sejumlah 13 item (925.919 pieces) dengan total dengan nilai keekonomian mencapai 3,1 miliar rupiah.

d)   Operasi Gabungan Nasional 5-6 September 2017. Ditemukan 436 koli atau sekitar 12 juta butir obat ilegal yang sering disalahgunakan yaitu Carnophen, Trihexyphenidyl (THP), Tramadol, dan Seledryl dengan nilai keekonomian mencapai 43,6 miliar rupiah di Banjarmasin.

Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved