Kebijakan Bayar Administrasi Top Up E-Money Bertentangan dengan Kampanye BI
Kebijakan membayar administrasi pada saat melakukan top up uang elektronik justru bertentangan dengan kampanye BI soal transaksi non tunai.
Laporan Wartawan Wartakotalive, Rangga Baskoro
WARTA KOTA, GAMBIR --- Sudaryatmo, Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), mengatakan, kebijakan untuk membayar biaya administrasi saat mengisi saldo uang elektronik bertentangan dengan kampanye Bank Indonesia (BI) yang ingin menurunkan jumlah proses transaksi tunai.
"Kebijakan top up kena biaya itu justru kontra porduktif dengan kampanye Bank Indonesia yang mau meningkatkan proses transaksi non tunai," ujar Sudaryatmo saat dikonfirmasi, Sabtu (16/9).
Baca: YLKI: Harusnya BI Gratiskan Biaya Top Up Uang Elektronik
Pihaknya juga menginginkan agar Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) juga bisa mendorong agar menggratiskan biaya administrasi pengisian saldo uang elektronik.
Selain itu, ia menginginkan agar kartu uang elektronik juga digratiskan.
"Kami mendorong agar top up nya gratis, tak hanya itu, kartu perdanannya juga harusnya gratis kalau belum punya. Kedua, tarif tol nya diturunin, baru orang mau beralih ke transaksi non tunai. Kalau kartunya bayar, top up juga harus bayar lagi, orang jadinya malas," ungkapnya.
Sebelumnya, diberitakan bahwa Bank Indonesia (BI) segera mengeluarkan aturan terkait izin pengenaan biaya pada isi ulang uang elektronik.
Baca: Masih Ada 1,5 Juta Penguna Tol Belum Miliki Kartu Pembayaran Non-tunai
Menurut BI, pengenaan biaya tidak akan memberatkan nasabah pemegang kartu uang elektronik multifungsi ini.
Hal ini karena biaya akan digunakan oleh bank untuk meningkatkan kualitas infrastruktur, seperti penyediaan sarana isi ulang yang lebih banyak sehingga mempermudah masyarakat.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/20170916berita-foto-petugas-gencar-tawarkan-kartu-pembayaran-elektronik4_20170916_170528.jpg)