Jumat, 1 Mei 2026

VIDEO: BNN Musnahkan 40 Kg Sabu Asal Malaysia

Pemusnahan barang bukti narkotika kali ini setidaknya telah menyelamatkan kurang lebih 200.000 anak bangsa

Tayang:
Editor: Ahmad Sabran

WARTA KOTA, JAKARTA- Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali memusnahkan sejumlah barang bukti dari hasil pengungkapan peredaran narkotika yang masuk ke Indonesia.

Setidaknya sebanyak 39 kilogram sabu asal Malaysia yang diselundupkan melalui Aceh.

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan jaringan narkotika dari Malaysia. Dari hasil pengembangan tersebut, diperoleh informasi tentang adanya upaya penyelundupan narkotika dari Malaysia ke Aceh melalui jalur laut.

"Sebanyak 40 Kilogram yang disita dari jaringan sindikat narkotika Aceh Malaysia ini, untuk kepentingan uji laboratorium ada beberapa yang disisihkan, sehingga barang bukti sabu yang dimusnahkan pada hari ini sebanyak 39,96 Kilogram," kata Kepala BNN, Komjen Budi Waseso, di Kantor BNN Cawang, Kamis (14/9).

Dalam pengungkapan tersebut setidaknya lima tersangka berhasil diamankan mereka masing-masing berinisial M (51), Z (40), TM (28), Sy (39), dan MD (58), yang terlibat dalam upaya penyelundupan dan peredaran gelap narkotika tersebut.

Tersangka M dan Z diamankan di Jalan Lintas Medan a Banda Aceh Kota Panton Labu Kec. Tanah Jambo Aye Kab. Aceh Utara Provinsi Aceh saat membawa 40 bungkus sabu dengan berat total 40 Kg, yang disimpan di dalam 2 (dua) buah tas warna hitam kemudian dimasukkan ke dalam karung plastik dan dibawa dengan menggunakan kendaraan roda empat dan dikendarai oleh M.

Dari penangkapan keduanya diketahui bahwa sabu tersebut dibawa atas perintah TM yang pada saat itu ikut mengawal mobil berisi 40 Kg sabu yang dikendarai oleh M, dengan mobil lainnya. Besama TM, petugas juga mengamankan SY yang saat itu mengendarai mobil tersebut.

Baca: Warga Kampung Bayam Dinilai Menempati Tanah Ilegal

Berdasarkan keterangan TM diketahui bahwa narkotika jenis sabu dengan berat 40 Kg ini merupakan milik MD, yang kemudian diamankan petugas di hari yang sama pada pukul 22.15 WIB, di Jalan Raya Aceh Utara, Jalan Lintas Medan Banda Aceh.

Atas kasus ini, petugas mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 40 Kg. 2 (dua) unit mobil, 15 (lima belas) unit telepon genggam, dan 5 (lima) kartu identitas para pelaku.

Atas tidakkan para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1). Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.

Pemusnahan barang bukti narkotika kali ini setidaknya telah menyelamatkan kurang lebih 200.000 anak bangsa dari penyalahgunaan Narkoba. (M13/Joko)

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved