Tak Ada Pendaftar, Lelang Jabatan Sekda Depok Tunggu Rekomendasi KASN
Pemkot Depok belum memutuskan apakah masa pendaftaran lelang jabatan akan dibuka kembali, dengan sejumlah persyaratan yang lebih mudah atau tidak.
Penulis: Budi Sam Law Malau |
WARTA KOTA, DEPOK -- Tidak adanya peserta lelang jabatan Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Depok, yang mendaftar ke panitia seleksi sampai batas akhir masa pendaftaran Senin (11/9/2017) lalu, membuat Pemkot Depok belum memutuskan apakah masa pendaftaran lelang jabatan akan dibuka kembali, dengan sejumlah persyaratan yang lebih mudah atau tidak.
Sebab panitia seleksi atau Pemkot Depok masih menunggu rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait hal ini.
Hal itu diungkapkab Sekretaris Panitia Seleksi dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Kota Depok, Mary Liziawati, kepada Warta Kota, Rabu (13/9/2017).
"Saat ini, mekanisme selanjutnya adalah kami menunggu rekomendasi dari KASN, terkait lelang jabatan Sekda ini," kata Mary.
Menurutnya pihaknya telah meminta arahan dan rekomendasi resmi dari KASN, terkait tidak adanya pendaftar lelang jabatan Sekda.
Sehingga kata dia apapun yang dilakukan terkait lelang jabatan Sekda ini, tidak melanggar aturan apapun yakni PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Salah satu rekomendasi yang diharapkan adalah terkait apakah diperkenannya atau tidak, sejumlah persyaratan peserta lelang jabatan Sekda Depok berubah atau berbeda dari sebelumnya. Diantaranya terkait batas umur paling tinggi 56 tahun pada 30 November 2017, serta pangkat minimal eselon II B bagi pendaftar.
"Semuanya tergantung rekomendasi KASN," kata dia.
Seperti diketahui sampai batas akhir dibukanya masa pendaftaran peserta lelang jabatan Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Depok, Senin (11/9/2017) pukul 24.00, dipastikan tidak ada satupun pegawai negeri sipil (PNS) se-kabupaten dan kota se-Provinsi Jawa Barat, yang mendaftar ke panitia seleksi lelang jabatan Sekda Depok.
Masa pendaftaran sendiri telah dibuka dan diumumkan sejak 25 Agustus lalu. Ini artinya keputusan apakah masa pendaftaran akan dibuka kembali atau diperpanjang, masih menunggu keputusan resmi Wali Kota Depok.
Hal itu dikatakan Kepala Panitia Seleksi (Pansel) Lelang Jabatan Sekda Depok Warli, melalu keterangan tertulisnya, Rabu (13/9/2017).
"Berdasarkan hasil rapat panitia seleksi Selasa kemarin, dipastikan tidak ada calon peserta seleksi yang mendaftar, baik melalui pos maupun email. Hasil ini sudah dilaporkan ke Wali Kota Depok untuk ditindaklanjuti sesuai perundangan," kata Warli.
Karenanya saat ini pihaknya kata Warli masih menunggu instruksi Wali Kota Depok M Idris, mengenai kelanjutan seleksi jabatan Sekda Depok atau lelang jabatan Sekda Depok yang kini kosong dan dijabat Plt.
Sebelumnya diumumkan bahwa berkas lamaran peserta lelang jabatan Sekda Depok wajib dilakukan atau didaftarkan ke panitia seleksi dengan cara mengirim via email dan pos. Untuk email, para peserta calon mengirim berkas lamaran tersebut ke alamat pansel_bkpsdm@depok.co.id. Sedangkan melalui pos, berkas pendaftaran dialamatkan ke Gedung Dibaleka II Lantai 8, di Jalan Margonda Raya, Nomor 34, Kota Depok.
Namun sampai batas akhir Senin (11/9/2017) pukul 24.00, tidak ada satupun berkas pendaftaran yang masuk ke pansel baik melalui pos atau email.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/20170425-lelang-jabatan_20170425_224549.jpg)