DPRD Isyaratkan Jegal Proyek Reklamasi Pulau, Pemprov DKI Melawan
Wakil Ketua DPRD DKI Muhamad Taufik menyayangkan keputusan Pemprov DKI mengawal proyek reklamasi pulau.
WARTA KOTA, GAMBIR - DPRD DKI memberi sinyal bakal menjegal kelanjutan proyek reklamasi pulau di Teluk Jakarta.
Padahal, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan segera mencabut sanksi administratif (moratorium) untuk beberapa pulau.
Pulau yang moratoriumnya akan segera dicabut antara lain Pulau C dan D (PT Kapuk Naga Indah-Agung Sedayu Group) dan Pulau G (PT Muara Wisesa Samudera-Agung Podomoro Land).
Baca: Minta Investor Manfaatkan Momentum Ekonomi, Jokowi: Yang Di-wait Apa, yang Di-see Apa?
Wakil Ketua DPRD DKI Muhamad Taufik menyayangkan keputusan Pemprov DKI mengawal proyek reklamasi pulau. Sebab, sampai saat ini dua rancangan peraturan daerah (Raperda) menyangkut reklamasi pulau, belum selesai dibahas DPRD DKI.
Dua raperda itu adalah Raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K). dan Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKS Pantura).
Menurut Taufik, dua regulasi tersebut merupakan syarat utama jika memang ingin melanjutkan proyek reklamasi di teluk Jakarta.
Baca: Teten Masduki: Masa Presiden Ngurusin Jonru?
Kata Taufik, tanpa dua landasan hukum itu, tidak bisa mendirikan bangunan di atas lahan reklamasi. Taufik mengaku, anggota Dewan di Kebon Sirih masih enggan membahas dua raperda tersebut.
"Kami belum bisa lanjutkan pembahasan Raperda Reklamasi. Ada banyak pertimbangan," kata Taufik ketika dihubungi Wartakotalive.com, Selasa (13/9/2017).
Taufik mengaku aneh, karena walau dua Raperda Reklamasi belum dilanjutkan pembahasannya, namun Pulau D dan C milik PT Kapuk Naga Indah sudah mengantongi sertifikat HGB dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Baca: Hamil Enam Bulan, Sandra Dewi Berasa Ada di Kapal Titanic
"Ya, itu hanya HGB saja. Belum bisa mendirikan bangunan," jelas Taufik.
Taufik mengatakan, keluarnya sertifikat reklamasi hanya dalam waktu satu hari dipandang cukup mengherankan. Padahal, biasanya pengurusan sertifikat HGB dan sejenisnya membutuhkan waktu berbulan-bulan. Kendati begitu, mantan Ketua KPU DKI itu berpikir positif, bisa jadi memang ada program baru dari BPN.
"BPN juga harus membuktikan pada masyarakat. Urus lain sertifikat, dapat juga selesai dalam waktu satu hari,” ujar Taufik.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/pulau-c-dab-d_20170903_203833.jpg)