Sabtu, 18 April 2026

Marsekal Muda SB: Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Helikopter AW 101 Dipolitisir

Tersangka kasus pengadaan helikopter Agusta Westland, Marsekal Muda SB, mengatakan, sangkaan terhadap dia dan rekan sejawat patut diduga dipolitisir.

Penulis: Feryanto Hadi | Editor: Fred Mahatma TIS
militermeter.com
HELIKOPTER AgustaWestland AW-101 Merlin 

WARTA KOTA, KEBAYORAN BARU -- Marsekal Muda SB, mantan Asisten Perencanaan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Puspom TNI dalam kasus pengadaan helikopter AgustaWestland (AW) mengatakan, sangkaan terhadap dirinya dan rekan sejawat TNI AU lainnya patut diduga dipolitisir.

Ia menyebut, pengadaan 1 unit helikopter AW 101 pada TA (tahun anggaran) 2016 merupakan pelaksanaan dari kebijakan negara melalui UU APBN.

Keputusan kebijakan negara tersebut diimplementasikan melalui Menteri Keuangan (Menkeu) yang telah mengucurkan anggaran yang dialokasikan untuk pengadaan helikopter tersebut pada Juni 2016.

Keputusan Kemenkeu telah melalui pembahasan dan mekanisme yg berlaku bersama dengan Kemhan dan Bappenas, sehingga pengadaan helikopter buatan Inggris - Italia tersebut terus berlanjut.

"Dengan fakta proses pengadaan yang seperti itu dan mengutip pernyataan Danpuspom TNI yang akan terus memburu inisiator pengadaan helikopter AW-101, menjadi sebuah pertanyaan besar tentang siapa sebenarnya yang akan dibidik," demikian pernyataan Marsekal Muda SB dalam pesan tertulis yang diterima Warta Kota, Senin (11/9) pagi.

Ia menerangkan, meskipun prosesnya sudah benar, namun pada saat pengadaan ini diperkarakan sebagai insubordinasi, pimpinan lembaga (dalam hal ini Menhan sebagai PA) dan pimpinan institusi (dalam hal ini TNI AU) tidak memberikan penjelasan apapun, sepertinya memang sudah berhasil 'dikendalikan' dan tersandera oleh penggagas agenda ini.

Bahkan pimpinan negara pun sepertinya masih menunggu dan membuat kalkulasi untuk memainkan 'kartu politik' yang tepat.

Urutan skenario sebenarnya dapat diikuti secara cukup gamblang sejak dilakukannya langkah-langkah internal di dalam TNI, yaitu validasi organisasi Puspom dan Irjen TNI guna memberikan kekuasaan dan kendali absolut di tangan Panglima TNI.

Serangan Media

Langkah-langkah strategis lainnya juga telah dilakukan, yaitu penguasaan media. Berita tentang korupsi AW selalu dimuat di media mainstream tanpa ada 'counter', penguasaan lingkungan yakni isu korupsi sedang trend dan mendapat dukungan masyarakat, penguasaan sejarah yakni kriminalisasi AU pada masa lalu dan pengalaman bahwa AU akan 'diam' saja seakan tanpa daya, serta pemanfaatan momentum yaitu dilakukannya pergantian Kasau, dimana Kasau lama sudah tidak punya ‘power’ dan Kasau baru tidak berani membela korps nya karena akan dicap insubordinasi.

SB menegaskan, sangkaan kerugian negara sebesar Rp 220 miliar dinilai terlalu terburu-buru, kemungkinan karena didorong oleh ambisi kekuasaan dan nafsu pribadi atau ego sektoral.

"Penetapan kerugian negara seyogyanya menunggu kontrak selesai dan melalui audit lembaga yg kompeten dan berwenang."

"Mungkin Puspom TNI merasa berwenang menentukan kerugian tersebut di lingkungan TNI, karena di TNI saat ini sepertinya apapun bisa dilakukan melalui perintah, namun apakah Puspom TNI kompeten untuk tugas tersebut?"

Bahkan, kata dia, disebutkan bahwa Presiden lah yang menyatakan besaran kerugian tersebut. Padahal selama ini, Presiden Jokowi dikenal sangat berhati-hati dalam memberikan sebuah pernyataan, apalagi hal tsb bukan wewenangnya secara langsung (sebelum audit BPK).

Harga Helikopter AW-101 standar memang senilai Rp 525 miliar, namun harga tersebut masih Basic Helicopter, dan belum berikut peralatan tambahan dan dukungan pelatihan/logistik lainnya.

Sumber: WartaKota
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved